
Aliansi Peduli Moral dan Mental Sehat (APMMS) Kabupaten Ciamis menegaskan sikapnya terhadap penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka berinisial F.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jumat (25/7), APMMS secara terbuka mendesak agar jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran hukum dan moralitas terhadap anak di bawah umur.
Perwakilan APMMS, Andi Ali Fikri, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan upaya memperjuangkan keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dalam kasus F, tercatat lebih dari 10 anak menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku yang kini telah ditahan oleh Polres Ciamis.
“Ini adalah kasus yang sangat serius. Kami melihat ada potensi dampak psikologis jangka panjang bagi korban, yang jika tidak ditangani dengan baik, bisa menimbulkan efek sosial yang lebih luas,” ungkap Andi.
Andi menyoroti bahwa usia tersangka F yang masih muda justru menjadi alasan penting untuk pemberian vonis maksimal.
Menurutnya, potensi pelaku untuk mengulangi perbuatannya masih besar jika tidak ada hukuman yang cukup berat sebagai efek jera.
“Vonis maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun. Namun, kami berharap tuntutan hukum tidak berhenti pada angka itu. Kami ingin hukuman yang bisa mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap anak-anak,” tegasnya.
Selain menyampaikan temuan dan keprihatinan atas kasus tersebut, APMMS juga berkomitmen untuk membawa isu ini ke ranah legislatif, dengan rencana audiensi ke DPRD Kabupaten Ciamis.
Mereka berharap keterlibatan lebih luas dari lembaga negara bisa memperkuat sistem perlindungan anak, baik dari sisi hukum, edukasi, maupun pemulihan trauma korban.
Dalam pertemuan itu, APMMS juga memberikan dukungan moral kepada jajaran Kejaksaan agar tetap tegas dan berani mengawal proses hukum terhadap F.
“Kami tidak ingin hukuman ringan kembali diberikan dalam kasus seperti ini. Kami ingin Kejari menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan keselamatan anak-anak,” lanjut Andi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arif Gunadi, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian masyarakat yang diwakili oleh APMMS.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami memahami dan mendukung semangat masyarakat dalam kasus ini. Kami pastikan penanganan akan dilakukan secara objektif dan sesuai hukum, mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak yang sangat membutuhkan perlindungan,” jelas Arif.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Ciamis siap menyambut dukungan publik sebagai bentuk penguatan moral bagi jaksa yang mengawal kasus ini.
Kejari berharap seluruh bukti dapat diperkuat di persidangan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Kabupaten Ciamis, terutama setelah Polres mencatat bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 50 anak menjadi korban kekerasan seksual dalam empat kasus berbeda.
Kehadiran APMMS dan dorongan terhadap Kejari menjadi penanda bahwa masyarakat tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman terhadap keselamatan generasi muda.





