Berita

Dugaan Aksi Pelecehan Seksual Food Vlogger Viral

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Warganet terutama yang ada di Kota Solo akhir-akhir ini tengah heboh dengan unggahan viral pengakuan aksi pelecehan seksual.

Unggahan tersebut berasal dari seorang wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang food vlogger asal Kota Bengawan.

Kasus yang menjadi viral ini pun masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat.

Unggahan pengakuan korban pelecehan oleh food vlogger itu menjadi heboh dan viral karena ada dugaan korbannya lebih dari seorang wanita.

Sesudah unggahan itu ada banyak wanita muda yang turut membagikan pengalaman mereka alias sepak up.

Ada warganet yang sudah menjadi korban dan terdapat pula hampir terkena rayuan sang food vlogger.

Kebanyakan para korban berkomunikasi dengan sang food vlogger lewat DM atau direct message di sosial media.

Mengingat food vlogger tersebut memang mempunyai banyak pengikut alias followers  di akun sosial media pribadinya.

Kompol Johan Andika selaku Kasat Reskrim Polresta Surakarta menuturkan sampai sekarang belum ada laporan dari korban aksi pelecehan seksual sang food vlogger.

Tetapi karena kasus tersebut cukup menjadi perbincangan di sosial media maka pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Pihaknya meminta kepada siapa saja yang merasa menjadi korban agar segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

Selain itu keterangan dari korban juga akan memudahkan kepolisian untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Cara Melaporkan Aksi Pelecehan Seksual yang Marak Terjadi

Memang tak banyak orang yang tahu bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual yang marak terjadi di masyarakat.

Apalagi kekerasan seksual bisa saja terjadi pada siapa pun baik anak-anak, wanita sampai pria sekalipun.

Agar terhindari dari kejadian yang serupa ada baiknya para korban melaporkan pelecehan seksual yang terjadi.

Lantas bagaimana cara melaporkan kasus pelecehan seksual yang tepat? Berikut ada beberapa caranya:

1. Kantor Polisi

Adapun cara melaporkan aksi pelecehan seksual yang paling sering korban lakukan adalah ke kantor polisi.

Setelah itu korban akan mendatangi UPPA alias Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Hal ini wajar lantaran orang-orang mudah menemui kantor polisi di mana saja.

Tetapi ada baiknya Anda meminta pendampingan hukum sebelum membuat laporan.

Pihak Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi apabila korban membutuhkan pemantauan.

2. Komnas Ham

Untuk melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM dapat korban lakukan dengan dua cara.

Caranya yaitu dengan pengaduan secara online ke alamat pengaduan.komnasham.go.id.

Selain itu korban juga dapat mengirim berkasnya secara langsung menuju alamat kantor Komnas HAM.

Kantor Komnas HAM juga mempunyai layanan konsultasi melalui telepon di nomor 08111129129.

3. Komnas Perempuan

Alternatif lain untuk melaporkan pelecehan seksual selanjutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual.

Di mana posko  tersebut bisa melalui email di pengaduan@komnasperempuan.go.id. 

Selain itu para korban juga bisa melaporkan secara langsung lewat sosial media resmi milik KOmnas Perempuan.

4. SAPA 129

Adapun cara untuk melaporkan pelecehan seksual berikutnya yaitu dengan SAPA 129.

Ini adalah call center milik Sahabat Perempuan dan Anak yang hadir untuk mempermudah akses para pelapor atau korban saat melaporkan pelecehan.

SAPA 129 tutur melakukan pendataan kasus, layanan mediasi, pengelolaan kasus dan pelayanan pendampingan para korban.

5. LPSK

Terakhir ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yakni LPSK yang memberikan perlindungan hak asasi dari pelapor supaya kasus kejahatan dapat terungkap.

Korban bisa mengakses perlindungan LPSK lewat call center 148.

Ada juga nomor WhatsApp LPSK di 085770010048 serta akun sosial media resmi LPSK

Dengan tata cara melaporkan tersebut, diharapkan bisa mengurangi aksi pelecehan seksual yang marak terjadi.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button