Berita

373 Hotspot Level Tinggi Terpantau di Konsesi Perusahaan, WALHI Sebut Negara Tunduk pada Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat sebagai ancaman serius di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, sepanjang periode 1–28 Juli 2025, terdapat 20.788 titik api (hotspot) di seluruh negeri.

Dari jumlah tersebut, 639 hotspot teridentifikasi pada level tinggi, 19.656 hotspot berada pada level sedang, dan 493 hotspot tercatat pada level rendah.

Lebih mengkhawatirkan, hasil overlay data WALHI dengan peta konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menunjukkan bahwa 373 hotspot level tinggi berada di area konsesi perusahaan.

Temuan ini mengungkap bahwa sedikitnya 231 perusahaan memiliki titik api aktif di dalam wilayah konsesinya.

Bahkan, sebagian besar perusahaan yang terindikasi tersebut berulang kali mengalami kebakaran lahan dalam beberapa tahun terakhir.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata lemahnya keberanian pemerintah dalam menghadapi perusahaan pembakar lahan.

Menurut Uli, keberulangan karhutla ini adalah bukti ketertundukan negara pada perusahaan pembakar hutan dan lahan.

“Hingga kini, pemerintah tidak berani mengevaluasi 969 perusahaan sawit yang telah beroperasi puluhan tahun di kawasan gambut dan hutan seluas 5,6 juta hektare,” tegasnya.

Baca Juga :  bank bjb Raih 2 Penghargaan Prestisius dalam Bidang ESG dan GCG

Uli menambahkan, meskipun sejumlah perusahaan telah diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus kebakaran, tidak ada tindak lanjut eksekusi putusan yang jelas.

Izin mereka tidak pernah dicabut, sehingga kebakaran kembali berulang setiap tahun.

“Inilah akar persoalan karhutla: impunitas dan ketertundukan negara. Selama pemerintah tidak menjawab persoalan ini, kebakaran akan terus terjadi,” lanjutnya.

Temuan WALHI mengindikasikan bahwa kebakaran terjadi bukan hanya di area terbuka atau lahan masyarakat, tetapi dominan di wilayah yang dikelola perusahaan besar.

Analisis menunjukkan, ratusan hotspot tingkat tinggi berada di dalam konsesi perkebunan sawit dan izin kehutanan korporasi yang sama dengan kasus kebakaran sebelumnya.

Hal ini menandakan adanya pola berulang dan minimnya tindakan preventif dari pemegang konsesi.

Beberapa perusahaan bahkan telah dua hingga tiga kali tercatat mengalami karhutla dalam lima tahun terakhir, namun tetap beroperasi tanpa sanksi pencabutan izin.

Dalam pandangan WALHI, kebijakan dan instrumen hukum yang ada terbukti gagal mencegah karhutla.

Revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas dinilai harus menjadi momentum untuk perubahan fundamental.

“Revisi ini tidak boleh hanya bersifat tambal sulam. Kita membutuhkan perubahan total yang mampu menjangkau akar persoalan karhutla, termasuk impunitas perusahaan dan lemahnya pengawasan negara,” ujar Uli Arta Siagian.

Baca Juga :  Hartono Soekwanto Apresiasi Perjuangan Maikhel Muskita di SEA Games

Ia menegaskan, selama regulasi masih berpihak pada kepentingan korporasi tanpa menegakkan tanggung jawab lingkungan, kebakaran hutan dan lahan akan terus menjadi agenda tahunan yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

Karhutla bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan kejahatan ekologis yang sistemik.

Kebakaran berulang tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu krisis kesehatan akibat kabut asap serta memperburuk krisis iklim.

WALHI menilai, penegakan hukum yang lemah terhadap korporasi menjadi celah besar yang dimanfaatkan perusahaan untuk terus melanggengkan praktik pembukaan lahan dengan cara bakar.

“Negara harus segera memutus rantai impunitas ini jika tidak ingin krisis karhutla terus menghantui setiap musim kemarau,” pungkas Uli.

Laporan WALHI menegaskan bahwa akar masalah karhutla bukan sekadar perilaku masyarakat atau faktor alam, tetapi kegagalan struktural negara dalam menindak tegas korporasi pembakar hutan.

Tanpa evaluasi izin konsesi, eksekusi putusan pengadilan, dan perubahan mendasar dalam regulasi kehutanan, kebakaran akan tetap menjadi tragedi tahunan di Indonesia.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca