Berita

Tindak Lanjut SE Gubernur Jabar, Posbankum Dibentuk di Seluruh Desa/Kelurahan Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM tentang Fasilitasi Pos Bantuan Hukum, yang mewajibkan adanya Posbankum di setiap wilayah tingkat desa maupun kelurahan.

Menurut Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Resalita Sondari, SH, Posbankum di Ciamis telah terbentuk dan ditetapkan di 258 desa dan 7 kelurahan.

Keberadaan pos ini, kata Resalita, sangat penting untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan akses yang setara terhadap keadilan hukum.

“Harus ada Posbankum di setiap desa atau kelurahan. Ini bukan hanya mandat surat edaran gubernur, tetapi juga wujud komitmen melindungi hak warga negara dalam memperoleh keadilan hukum tanpa diskriminasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/09/2025).

Baca Juga :  Kejar Target PAD, Pemkab Kendal Mulai Buru Pajak Kos-kosan 10 Persen di Kawasan Industri

Dalam implementasinya, setiap Posbankum wajib memiliki sedikitnya satu orang paralegal dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

Untuk mewujudkan hal itu, Kanwil Hukum Provinsi Jawa Barat akan mengadakan pendidikan dan pelatihan paralegal secara bertahap.

Menariknya, posisi paralegal dapat diisi oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh pemuda, tetapi tidak boleh dijabat oleh kepala desa.

Kehadiran paralegal diharapkan menjadi penghubung yang mampu memberi pemahaman hukum langsung kepada warga.

Resalita menjelaskan, Posbankum hadir bukan hanya sebagai sarana konsultasi, tetapi juga memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:

  • Memberikan informasi hukum kepada masyarakat.
  • Menyediakan layanan bantuan hukum dan advokasi.
  • Menangani penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi.
  • Menjadi sarana rujukan kepada advokat apabila permasalahan hukum tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal.
Baca Juga :  bank bjb Perkuat Posisi Bisnis Melalui Sinergi Strategis dengan PT Kliring Berjangka Indonesia

“Posbankum ini hadir untuk membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, yang membutuhkan pendampingan atau sekadar konsultasi hukum,” terang Resalita.

Dalam praktiknya, petugas Posbankum diminta mengutamakan penyelesaian masalah melalui mediasi dengan melibatkan unsur masyarakat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Namun, jika permasalahan hukum tetap tidak bisa dituntaskan di desa atau kelurahan, kasus akan dirujuk ke advokat atau lembaga bantuan hukum resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Sebagai langkah akhir, pengukuhan Posbankum Desa/Kelurahan Kabupaten Ciamis akan dilakukan pada Kamis (02/10/2025) di Bandung.

Dengan pengukuhan ini, Ciamis menjadi salah satu kabupaten yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti kebijakan provinsi terkait akses bantuan hukum.

“Intinya, Posbankum ini bertujuan memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada seluruh warga negara sekaligus membantu mereka memahami hak dan kewajiban hukum,” pungkas Resalita.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca