Berita

Samsat Ciamis Intensifkan Sosialisasi Pengampunan Pajak Kendaraan di Empat Lokasi Strategis

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Ciamis secara proaktif menggalakkan program sosialisasi pengampunan pajak kendaraan bermotor.

Inisiatif ini menyasar empat titik lokasi strategis yang menjadi pusat kegiatan usaha transportasi, dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di kalangan pelaku industri tersebut.

Empat lokasi yang menjadi fokus utama kegiatan ini meliputi kantor Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Ciamis, serta sejumlah perusahaan transportasi terkemuka, yakni PT Gapuraning Rahayu, PT Mega Baja Trans, PT Cipta Megah Utama Putra, dan PT Imas Putra.

Pendekatan langsung ini dirancang untuk menjangkau para pengusaha dan operator yang memiliki jumlah kendaraan signifikan.

Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini.

Seusai kunjungan silaturahmi ke PT Imas Putra, Kamis, 17 Juli 2025, Adun menegaskan, “Sosialisasi dan silaturahmi kepada para pengusaha ini bertujuan untuk mengingatkan kembali esensi kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.”

Baca Juga :  RSUD Ciamis Raih Double Winner di Turnamen Voli Antar SKPD

Pihaknya juga menekankan bahwa kesadaran pajak merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan operasional yang legal dan mendukung pembangunan daerah.

Sinergi Lintas Sektoral Mendukung Program Kepatuhan Pajak

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, Samsat Ciamis tidak bergerak sendiri. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi terkait, termasuk Bapenda Provinsi dan Kabupaten, Jasa Raharja, Satlantas Polres Ciamis, Dishub, serta Organda Ciamis.

Keterlibatan multi-stakeholder ini menunjukkan komitmen terpadu dalam mencapai target kepatuhan pajak.

“Kami mendatangi para pengusaha angkutan umum ini untuk memberikan sosialisasi yang komprehensif, guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak di masyarakat, khususnya di sektor usaha transportasi,” ujar Adun.

Perpanjangan Program Pengampunan dan Manfaat Kepatuhan Pajak

Bapak Adun lebih lanjut menyampaikan bahwa program pengampunan pajak kendaraan telah diperpanjang dan akan berlaku hingga 30 September mendatang.

Baca Juga :  Ciamis Raih Penghargaan P2DD Terbaik Kedua Wilayah Jawa-Bali

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa beban denda.

Data sementara yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar 70-80% warga Ciamis telah menunjukkan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan.

Namun, terdapat indikasi bahwa sebagian kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak diduga telah berpindah tangan atau tidak lagi aktif beroperasi, sehingga memerlukan verifikasi lapangan yang mendalam.

Selain mencegah potensi denda, Adun menekankan bahwa pembayaran pajak memiliki relevansi krusial bagi keselamatan lalu lintas dan percepatan pembangunan.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan ini pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri, baik untuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, hingga ketahanan pangan.

“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pajakmu adalah untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca