
Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis pada Sabtu (21/03/2026) pagi.
Pada momen suci Idul Fitri 1447 H ini, pengumuman Remisi Lapas Ciamis menjadi hal yang paling dinantikan oleh para warga binaan.
Sebanyak 210 orang narapidana secara resmi mendapatkan Remisi Khusus (RK) Lebaran.
Pengurangan masa hukuman ini dibagikan langsung usai pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah.
Hal ini menjadi wujud nyata apresiasi negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.
Kegiatan yang dipusatkan di area lapangan terbuka lapas ini berlangsung dengan sangat khidmat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Lapas Ciamis menjadi puncak kebahagiaan warga binaan setelah sebulan penuh berpuasa.
Rangkaian acara telah dimulai sejak pagi hari dengan pembukaan dan penjelasan tata cara (Kaifiyat) Salat Idul Fitri kepada seluruh jamaah.
Kemudian, puncak kekhusyukan ibadah ditandai dengan gema takbir yang mengiringi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 H secara berjamaah di bawah hangatnya sinar matahari pagi.
Khutbah Idul Fitri yang Menggetarkan Hati
Setelah pelaksanaan salat berjamaah usai, suasana lapangan semakin hening saat khatib naik ke mimbar.
Pada sesi Khutbah Idul Fitri kali ini, khatib mengangkat tema spiritual yang sangat mendalam, yakni “Doa Malaikat Jibril setiap 1 Syawal”.
Pesan spiritual ini sengaja dipilih untuk mengingatkan seluruh jamaah, baik warga binaan maupun petugas pemasyarakatan, mengenai pentingnya meraih ampunan Allah SWT.
Khatib secara tegas mengingatkan agar keberkahan ibadah puasa selama bulan Ramadan tidak berujung sia-sia.
Momentum 1 Syawal harus menjadi titik awal kebangkitan spiritual, pertobatan total, dan komitmen untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Momentum Kembali ke Fitrah dan Memperbaiki Diri
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto Amd IP SH MM, dalam sambutan resminya menegaskan esensi terdalam dari perayaan hari kemenangan ini.
Menurutnya, perayaan Lebaran di balik jeruji besi memiliki makna psikologis yang sangat kuat untuk kembali ke fitrah, menyucikan hati, dan membuang segala dendam masa lalu.
“Idul Fitri bukan sekadar perayaan seremonial semata, tetapi ini adalah tentang kemenangan sejati dalam mengendalikan diri dan memperbaiki sikap,” ujar Supriyanto di hadapan ratusan warga binaan yang mendengarkan dengan saksama.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program Remisi Lapas Ciamis yang diberikan hari ini merupakan bentuk keadilan restoratif dan apresiasi.
“Pemberian remisi ini adalah penghargaan dari negara atas kesungguhan saudara-saudara sekalian dalam mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus konsisten memperbaiki diri,” tambahnya.
Tujuannya jelas, agar kelak mereka siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang jauh lebih bertanggung jawab.
Rincian Penerima Remisi Lapas Ciamis 1447 H
Proses pengusulan Remisi Lapas Ciamis ini telah melewati tahapan penilaian yang sangat ketat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut juga telah tertuang resmi dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dari total 256 orang warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Ciamis per tanggal 21 Maret 2026, sebanyak 210 orang dinyatakan sah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Berikut adalah rincian lengkap besaran pemotongan masa tahanan yang diterima oleh para warga binaan:
- Pemotongan 15 Hari: Diberikan kepada 95 orang narapidana.
- Pemotongan 1 Bulan: Diberikan kepada 105 orang narapidana.
- Pemotongan 1,5 Bulan: Diberikan kepada 10 orang narapidana.
Pada periode Lebaran tahun ini, tercatat tidak ada satupun narapidana yang menerima besaran pemotongan maksimal, yakni 2 bulan.
Keseluruhan 210 penerima tersebut dipastikan telah berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program kemandirian.
Mengapa 46 Napi Lainnya Belum Mendapat Remisi?
Di sisi lain, terdapat 46 orang warga binaan yang terpaksa gigit jari karena belum bisa menikmati berkah Remisi Lapas Ciamis tahun ini.
Sistem pemasyarakatan memiliki standar operasional dan aturan hukum yang sangat ketat terkait pemberian hak kepada narapidana untuk memastikan rasa keadilan.
Mereka yang belum mendapatkan hak ini terganjal oleh berbagai alasan administratif maupun kendala teknis penahanan.
Beberapa penyebab utamanya antara lain adalah masa pidana yang belum genap mencapai batas minimal enam bulan.
Selain itu, ada pula narapidana yang masih harus menjalani hukuman kurungan pengganti denda (subsider), atau tercatat melakukan pelanggaran tata tertib lapas sehingga masuk ke dalam Buku Register F.
Seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1447 H ini ditutup dengan sesi bersalam-salaman (musafaah).
Interaksi hangat dan derai air mata terlihat saat petugas lapas dan warga binaan saling bermaafan.
Kelancaran acara ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa program Remisi Lapas Ciamis berdampak positif terhadap motivasi pembinaan yang humanis di lingkungan lembaga pemasyarakatan.





