Berita

Relokasi Lapas Ciamis Tunggu Restu Pemerintah Pusat, Lahan 3 Hektare Sudah Disiapkan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menegaskan kesiapan mereka dalam menyediakan lahan baru untuk relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis.

Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan serius terkait kelebihan kapasitas penghuni yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., menyampaikan bahwa lahan seluas tiga hektare telah disiapkan untuk pembangunan lapas baru.

Namun, realisasi relokasi tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Sudah disiapkan lahan seluas tiga hektare. Area ini sangat representatif dan memadai untuk mendukung pembangunan lapas baru. Tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” kata Bupati Herdiat, pada acara pemberian remisi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Aula RAA Kusumadiningrat Lapas Kelas IIB Ciamis, Minggu (17/8/2025).

Lapas Ciamis yang berdiri sejak era kolonial Belanda kini menampung jumlah warga binaan jauh di atas kapasitasnya.

Dari daya tampung yang hanya 148 orang, hingga 17 Agustus 2025 tercatat sudah ada 348 penghuni. Dengan demikian, tingkat hunian mencapai 235,1 persen.

Baca Juga :  Kampung Angklung Nempel, Pusat Edukasi dan Pelestarian Seni Angklung

Bupati Herdiat mengungkapkan kondisi ini tidak hanya menyulitkan manajemen lapas, tetapi juga berdampak pada hak dasar warga binaan.

“Satu kamar yang seharusnya untuk 3 hingga 4 orang, kenyataannya dihuni sampai 10 orang. Overkapasitas ini harus menjadi pemikiran bersama,” ujarnya.

Meski menghadapi keterbatasan ruang, Bupati Herdiat mengapresiasi perbaikan kondisi lingkungan lapas dibandingkan empat tahun lalu.

Menurutnya, suasana di dalam lapas kini terlihat lebih bersih, tertata, dan bahkan sudah dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk kafe.

“Kondisinya sekarang membuat pangling, jauh lebih bersih dan tertata. Namun tetap saja, jumlah penghuni overload. Warga binaan harus tetap dimanusiakan. Pilihannya, membangun lapas baru di tempat yang sama atau merelokasi ke lahan baru,” ucapnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menjelaskan bahwa dari 348 warga binaan, 273 orang berstatus narapidana dan 75 orang lainnya masih berstatus tahanan titipan.

  • Narapidana: 266 laki-laki dan 7 perempuan
  • Tahanan titipan: 74 laki-laki dan 1 perempuan

Dari jumlah tersebut, kasus yang paling dominan adalah pencurian (82 orang), perundungan anak (57 orang), narkotika (42 orang), serta berbagai tindak pidana lain (167 orang).

Baca Juga :  Reuni Lintas Generasi IPDN di Ciamis Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan

Dalam kesempatan yang sama, peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga menjadi momentum bagi 239 narapidana untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Sebanyak 239 narapidana menerima remisi Dasawarsa dengan potongan hukuman bervariasi antara 5 hingga 45 hari. Seorang di antaranya langsung bebas.

Selain itu, 234 narapidana juga mendapat remisi umum (RU I) dengan pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 5 bulan, di mana dua orang langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Herdiat Sunarya, disaksikan unsur Forkopimda Ciamis, sejumlah kepala dinas, serta tokoh masyarakat.

Kalapas Supriyanto menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Salah satu tujuan sistem pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, agar mereka menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Dengan begitu, mereka bisa diterima kembali oleh masyarakat serta berperan aktif sebagai warga negara yang taat hukum,” jelasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca