
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Sahrul Gunawan (25), buruh harian lepas asal Kabupaten Tasikmalaya, dan Lasmana Saputra (22), pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan curanmor tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Cijeungjing.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 26 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Perumahan Taman Dewasari Indah, Kelurahan Dewasari.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
“Mereka memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan situasi korban yang tengah tertidur,” ujar AKBP Hidayatullah, Kamis (22/01/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Mira Tajriah (25) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berkembang setelah petugas menemukan unggahan mencurigakan di media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
Dari hasil pemantauan dan pendalaman informasi tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku.
“Penelusuran melalui media sosial mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tersebut sekaligus menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku. Selain dua tersangka yang telah diamankan, satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Deni alias Kasja masih buron dan terus dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
“Dua pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” tegas Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil pencurian, kunci palsu atau astag, tas selempang, telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Ciamis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman ganda serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





