Berita

Payung Hukum Sudah Siap, Ciamis Pertimbangkan E-Voting untuk Pilkades 2026

Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah serius mempertimbangkan penerapan sistem Electronic Voting (E-Voting) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026.

Walaupun implementasinya belum final, langkah ini menandai komitmen daerah dalam mendorong proses demokrasi yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Rencana penggunaan E-Voting di Pilkades Serentak Ciamis bukanlah tanpa dasar hukum. Sistem ini telah diatur secara nasional dalam Undang-Undang Desa.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk mulai mengadopsi E-Voting sebagai metode pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis pun telah menyiapkan regulasi pendukung.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Ciamis sudah memuat opsi penggunaan E-Voting sebagai salah satu mekanisme teknis pemilihan.

Namun, meski dasar hukum sudah tersedia, penerapan sistem digital ini belum akan langsung diberlakukan tanpa kajian lebih lanjut.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andi, pemerintah daerah masih melakukan pengkajian menyeluruh terhadap rencana tersebut.

Baca Juga :  Lebih dari Ekspektasi, Mengapa PAD Kota Bandung Tembus Rp3 Triliun di 2025? Ini Rahasianya!

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah kesiapan perangkat digital dan sistem pendukung lainnya.

Andi menyebutkan, memang daerah lain sudah mulai menerapkan E-Voting karena itu sudah tercantum dalam UU Desa.

“Bahkan Kemendagri juga mendorong hal tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri, Perda-nya sudah ada,” kata Andi.

Tapi, kata Andi, pelaksanaannya masih dalam proses kajian karena secara teknis tentu memerlukan infrastruktur dan perangkat digital yang siap.

Ia menambahkan bahwa meskipun E-Voting sudah dimasukkan dalam regulasi sebagai opsi pelaksanaan Pilkades 2026, penerapannya belum bersifat wajib dan masih menunggu kesiapan menyeluruh.

Selain kajian teknis, pemerintah daerah juga merencanakan agenda sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami sistem E-Voting dan dapat mengoperasikannya dengan benar serta percaya terhadap hasil pemungutan suara digital.

“Tentu sebelum diterapkan, akan ada proses sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman, serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkades itu sendiri,” tambah Andi.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Apresiasi Kinerja ASN dalam Memajukan Tatar Galuh

Dari sisi pelaksanaan, sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak tahun 2026.

Hal ini disebabkan karena masa jabatan kepala desa di wilayah-wilayah tersebut akan berakhir pada bulan Desember tahun yang sama.

Andi menyampaikan bahwa target pelaksanaan Pilkades berada pada kisaran bulan Oktober 2026, agar tidak terlalu dekat dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Namun, penentuan tanggal resmi masih menunggu keputusan dari Bupati Ciamis.

Penerapan E-Voting dalam Pilkades Serentak 2026 akan menjadi langkah besar bagi Ciamis dalam mengadopsi teknologi digital dalam pemerintahan desa.

Namun, kesuksesan sistem ini sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur, SDM, serta pemahaman masyarakat terhadap proses baru ini.

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan final.

Dengan adanya regulasi yang telah siap dan komitmen pemerintah dalam melakukan kajian menyeluruh, peluang menuju Pilkades digital semakin terbuka.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca