Advertisement
Jurnal

Musrenbang Desa sebagai Wujud Aksiologi Hukum dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

Advertisement

Latar Belakang

Pembahasan terhadap nilai-nilai yang berlaku dalam setiap perbuatan hukum akan selalu dikaitkan dengan terbentuknya hukum. 

Seperti halnya filsafat yang mengaitkan hal baik dan hal buruk dalam kenyataan tindakan dengan ajaran moral yang berlaku dalam masyarakat. 

Praktik hukum saat ini merupakan kegiatan formal yang lebih mementingkan proses administrasi dalam upaya penyelesaian perkaranya, daripada memberikan sebuah keadilan. 

Akibatnya, masyarakat digiring untuk berpikir formal dalam segala hal tentang hukum dan hal yang nonformal ditiadakan dan dipandang tidak bernilai. 

Advertisement

Dengan demikian praktik hukum tersebut hanya akan mematikan peran kearifan lokal. 

Pada akhirnya kearifan lokal terdegradasi kepada konsep-konsep formal. 

Kearifan lokal ini sering digambarkan sebagai bentuk dari perilaku, Tindakan atau kegiatan tertentu yang dilakukan secara rutin oleh kelompok masyarakat tertentu. 

Kearifan lokal hendaknya dipahami sebagai sebuah pencapaian berpikir manusia dalam mencapai derajat tertentu. 

Advertisement

Kearifan lokal meliputi dan mencakup pilihan-pilihan masyarakat tentang apa yang dipandang baik dari aspek, materil, ideal dan hyperreal. 

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya