Jurnal

Musrenbang Desa sebagai Wujud Aksiologi Hukum dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Aksiologi menentukan nilai apa yang ingin dicapai dalam suatu peraturan atau sebaliknya, nilai apa yang mendasari terbitnya suatu ketetapan hukum.

Keberadaan musrenbang secara resmi dalam perencanaan adalah satu kesempatan untuk menerapkan prinsip bottom-up. 

Jika dikaitkan dengan proses pembangunan, musrenbang merupakan salah satu tahapan dimana permasalahan masyarakat juga desa bisa diidentifikasi. 

Musrenbang adalah forum perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh lembaga public yaitu pemerintahan desa. 

Musrenbang yang bermakna, akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menelaah potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa. 

Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila komponen tata pemerintahan desa tidak berperan dengan baik. 

Proses musrenbang desa adalah sebuah forum dialogis antara pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. 

Konsep musyawarah menunjukan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. 

Musyawarah merupakan forum untuk merembugkan sesuatu yang berakhir pada pengambilan suatu keputusan atau kesepakatan bersama. 

Aksiologi hukum dalam kaitannya dengan musrenbang desa dalam upaya mencapai pembangunan desa berkelanjutan bila dikaitkan dengan hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam kaitannya dengan masyarakat. 

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Laman berikutnya
Lanjutkan Membaca
Back to top button