
Isu kelestarian lingkungan belakangan ini kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menyikapi situasi tersebut, Ketua MUI Ciamis, KH. Syaeful Ujun, angkat bicara untuk mengingatkan kembali ketegasan Fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah haram hukumnya.
Penegasan aturan agama terkait lingkungan ini disampaikan langsung oleh KH. Syaeful Ujun saat dijumpai di Ciamis pada Senin (23/2/2026).
Menariknya, fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia ini sebenarnya bukanlah aturan baru, melainkan sudah diterbitkan sejak tahun 2011 silam, namun kini kembali digaungkan seiring maraknya pencemaran.
“Karena dinilai mudaratnya tinggi membuang sampah ke sungai, danau atau laut, makanya oleh MUI Pusat difatwakan haram,” ungkap tokoh agama Ciamis tersebut kepada Reportasee.com.
Alasan Kuat di Balik Fatwa MUI Ciamis Terkait Pencemaran
Bukan tanpa alasan kuat fatwa keras ini dikeluarkan. Pasalnya, dalam kajian hukum Islam, terdapat dalil yang sangat jelas mengatur tentang dampak buruk sebuah perbuatan.
Lebih lanjut, KH. Syaeful Ujun menjelaskan bahwa jika suatu perkara atau perbuatan terbukti menimbulkan dampak kerusakan (mudarat) yang besar bagi kehidupan luas, maka perbuatan tersebut bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan yang diharamkan agama.
“Contoh membuang sampah ke sungai, menyebabkan sungai tercemar, seperti oleh limbah pabrik, oleh sampah, bahkan merusak ekosistem dan makhluk hidup di perairan seperti pencemaran ikan,” urai Kiai Syaeful memberikan gambaran nyata.
Oleh karena itu, tindakan tidak bertanggung jawab tersebut jelas membawa kerugian bagi kelangsungan hidup manusia dan alam sekitar.
“Ini jelas memudaratkan. Makanya, dengan kajian saksama, MUI memfatwakan haram,” pungkasnya dengan tegas.
Melalui pengingat ini, diharapkan kesadaran masyarakat—terutama umat Islam di tatar Galuh Ciamis—akan pentingnya menjaga kebersihan ekosistem perairan dapat semakin meningkat dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.





