Berita

Konsultan Pengawas Proyek Sekolah Ternyata Lulusan SMK, Diduga Lalai Jalankan Tugas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Dari keempat tersangka, salah satu yang menjadi sorotan publik adalah IS, konsultan pengawas proyek, yang ternyata hanya lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi konsultan pengawas seharusnya dijalankan oleh tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan tinggi serta pengalaman teknis yang memadai.

Dalam kasus ini, IS dinilai tidak memiliki kualifikasi yang sesuai sehingga berpotensi berkontribusi pada gagalnya proyek tersebut.

Selain IS, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EK, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, JP, direktur perusahaan jasa konstruksi selaku pelaksana kegiatan, serta S, konsultan pengawas lainnya.

Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Ciamis dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono SH MH, menegaskan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mencegah adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Terkait Adipura Kencana, Dua Daerah ini Lakukan Kunjungan Studi Tiru ke Ciamis

“Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” jelas Raden dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus M. Herris Priyadi SH dan Kasi Intelijen Arief Gunadi SH.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing yang berlokasi di Dusun Sukalena, Desa Cijeungjing.

Proyek tersebut menggunakan anggaran dari APBD Jawa Barat tahun 2023. Sayangnya, bangunan yang semestinya menjadi fasilitas pendidikan baru justru berdiri di lokasi yang tidak ideal—di tepi gawir atau jurang—dengan konstruksi yang tidak memadai.

Akibat kesalahan perencanaan dan pengawasan, gedung sekolah itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Proyek pun berakhir terbengkalai, menjadi bangunan mangkrak yang mubazir.

Peran IS sebagai konsultan pengawas kini menjadi sorotan utama. Dengan latar belakang pendidikan yang hanya lulusan SMK, IS dinilai tidak memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.

Pengalaman kerja pun disebut-sebut minim, sehingga pengawasan yang seharusnya memastikan kualitas konstruksi tidak berjalan optimal.

Kejari Ciamis menilai kelalaian ini berkontribusi besar terhadap terjadinya kerugian negara.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Pengurus HPI Ciamis Siap Dukung Kemajuan Wisata Daerah

“Konsultan pengawas seharusnya memastikan seluruh tahapan pembangunan sesuai standar, namun kenyataannya fungsi tersebut tidak berjalan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2.771.391.000.

Nilai tersebut mencakup total biaya pembangunan sekolah serta jasa konsultan pengawas yang sejatinya tidak memberikan hasil sesuai tanggung jawabnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan berimbas langsung pada masyarakat.

Bangunan sekolah yang seharusnya menjadi sarana pendidikan bagi generasi muda di Cijeungjing kini hanya menjadi monumen kegagalan.

Publik berharap penegakan hukum berjalan tuntas dan memberi efek jera, sehingga ke depan proyek-proyek pendidikan dapat dikelola secara profesional oleh tenaga ahli yang benar-benar kompeten.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca