
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memperketat pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Tanah Air, terutama dalam menangani konten-konten negatif seperti judi online.
Dalam waktu dekat, aturan khusus akan diberlakukan, termasuk sanksi denda bagi platform yang tidak serius mengambil tindakan terhadap konten ilegal tersebut.
Kolaborasi Pemerintah dan Platform Digital
Ketua Tim Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Menhariq Noor, menjelaskan bahwa pemerintah tengah membangun kerja sama yang lebih erat dengan platform digital.
Salah satu langkahnya adalah mengembangkan sistem monitoring bersama yang disebut Saman, atau Sistem Aduan Masyarakat.
“Melalui Saman, Komdigi dapat meminta platform digital untuk memoderasi konten yang dilaporkan masyarakat. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap konten ilegal,” ungkap Menhariq dalam sebuah acara di Jakarta.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Menhariq menegaskan bahwa platform digital yang tidak menindaklanjuti laporan konten negatif dalam waktu 24 jam akan dikenai sanksi berupa denda.
Sanksi ini bahkan dapat bersifat kumulatif jika pelanggaran terus berlanjut.
“Jika platform mengabaikan kewajibannya hingga benar-benar tidak mengambil tindakan, kami tidak segan-segan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan membersihkan dunia maya dari konten ilegal,” tegas Menhariq.
Capaian dalam Penanganan Konten Negatif
Sejak pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Komdigi mencatat kemajuan signifikan dalam upaya penanganan konten negatif.
Hingga saat ini, lebih dari 419 ribu konten negatif telah berhasil diblokir dari berbagai platform digital.
“Dari 20 Oktober hingga saat ini, kami telah memblokir 32.649 konten di situs web dan alamat IP, 17.823 konten di platform Meta, 8.881 konten di file sharing, 3.567 konten di Google atau YouTube, 2.002 konten di X, 191 konten di Telegram, dan 175 konten di TikTok,” ujar Menhariq.
Sistem Aduan dan Penegakan Hukum
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah juga mengoperasikan platform aduankonten.id yang memungkinkan masyarakat melaporkan keberadaan konten negatif.
Aduan ini tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga dari berbagai instansi seperti PPATK, OJK, dan Bank Indonesia.
“Kami bekerja keras bersama Polri untuk menindak secara hukum pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat,” tambah Menhariq.
Langkah Tegas Demi Ruang Digital yang Bersih
Aturan baru yang sedang disiapkan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem digital Indonesia.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman dan produktif bagi masyarakat.





