Berita

Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% Picu Pertanyaan Pengusaha dan Buruh

Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) di Istana Kepresidenan, Jakarta, telah memicu perdebatan.

Baik dari kalangan pengusaha maupun buruh, keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait formula perhitungan yang digunakan.

Sikap Pengusaha: Keseimbangan Perlu Dijaga

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai metodologi di balik kenaikan UMP tersebut.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyoroti pentingnya penjelasan mendalam agar kebijakan ini dapat mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Metodologi perhitungan kenaikan UMP harus transparan. Apakah variabel seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi ekonomi aktual telah diperhitungkan? Kebijakan ini akan berdampak besar pada struktur biaya perusahaan, terutama di sektor padat karya,” ujar Shinta dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (1/12).

Shinta juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan ini dapat meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif serta melibatkan masukan dari pengusaha agar kebijakan ini lebih efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tagihan Bisa Bengkak! Perumdam Tirta Galuh Ciamis Imbau Pelanggan Bijak Gunakan Air Selama Musim Kemarau

Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan kekecewaannya karena masukan dari dunia usaha seolah diabaikan dalam pengambilan keputusan ini.

“Kami telah memberikan rekomendasi berbasis data terkait fakta ekonomi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja. Sayangnya, masukan tersebut tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama,” ujar Bob.

Pandangan Buruh: Transparansi Diperlukan

Sementara itu, di sisi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) juga mempertanyakan mekanisme yang menghasilkan angka kenaikan 6,5%.

Presiden KSPN, Ristadi, menyambut positif perhatian Presiden Prabowo terhadap nasib pekerja, tetapi ia merasa langkah pemerintah terkesan terburu-buru.

“Presiden Prabowo mengumumkan sendiri kenaikan UMP, sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya. Ini menunjukkan perhatian beliau kepada pekerja. Namun, saya terkejut karena yang diumumkan adalah angka kenaikannya, bukan formulasi yang menjadi dasarnya,” ungkap Ristadi.

Ristadi menilai pentingnya formula perhitungan yang jelas agar kenaikan upah dapat memperbaiki ketimpangan antarwilayah.

Baca Juga :  Untung Besar Menanti! Rahasia di Balik Lonjakan Harga Umbi Porang di Tingkat Petani yang Bikin Bertahan

“Jangan sampai formulasinya hanya disesuaikan agar hasilnya 6,5%. Jika demikian, fungsi dewan pengupahan menjadi tidak relevan,” tegasnya.

Ia mencontohkan dampak ketimpangan tersebut. “Di Karawang, dengan UMP sekitar Rp 5 juta, kenaikan 6,5% berarti Rp 325.000. Sementara di Yogyakarta, yang UMP-nya sekitar Rp 2 jutaan, kenaikannya hanya Rp 130.000. Hal ini memperbesar kesenjangan antarwilayah dan berpotensi memicu relokasi usaha ke daerah dengan upah lebih rendah,” jelas Ristadi.

Implikasi Lebih Lanjut

Baik pengusaha maupun buruh sepakat bahwa transparansi pemerintah dalam penetapan UMP sangat krusial untuk menghindari kesenjangan yang semakin melebar.

Kebijakan upah minimum yang tidak berbasis formula yang jelas dikhawatirkan dapat memengaruhi daya saing ekonomi, menambah ketidakpastian bagi dunia usaha, serta merugikan pekerja di daerah dengan upah rendah.

Ke depan, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi sangat penting untuk memastikan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca