
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Para tersangka kini resmi ditahan untuk memperlancar proses penyidikan, menyusul temuan kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti kuat, termasuk hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat yang mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Keempat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial Eka, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP sebagai pelaksana proyek, serta S dan IS yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Mereka ditahan untuk masa awal selama 20 hari, dan dapat diperpanjang hingga 40 hari sesuai ketentuan KUHAP.
“Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers.
Dalam rangka mengungkap fakta-fakta di balik proyek pembangunan USB tersebut, tim penyidik telah memeriksa 27 orang saksi.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa perencanaan dan pengawasan proyek, hingga akademisi dari Politeknik Negeri Bandung.
Tidak hanya berhenti di pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan, guna mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen teknis dan pelaksanaan di lapangan.
Audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu alat bukti utama.
Dari laporan BPKP, ditemukan bahwa negara dirugikan sebesar Rp2,7 miliar akibat berbagai penyimpangan dalam proses pembangunan USB SMK Negeri 1 Cijeungjing.
Kerugian ini muncul karena pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Harris Riyadi, S.H., menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami banyak kejanggalan teknis yang berujung pada kerusakan struktural bangunan.
“Beberapa bagian bangunan mengalami penurunan dan ketidaksesuaian dengan desain rekayasa teknis yang dibuat oleh konsultan perencana. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius,” jelas Harris.
Pelanggaran paling mencolok adalah penggunaan tenaga kerja yang tidak kompeten. JP, sebagai pelaksana proyek, dianggap tidak memenuhi syarat-syarat mutu pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Sementara itu, dua konsultan pengawas – S dan IS – gagal menempatkan tenaga ahli sesuai kualifikasi. Bahkan IS, yang bertugas di lapangan, hanya lulusan SMK tanpa pengalaman dan sertifikasi yang memadai.
Menariknya, pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing dilakukan di atas tanah hibah dari tokoh masyarakat setempat.
Artinya, tidak ada dana negara yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan.
Namun demikian, justru anggaran yang dialokasikan untuk fisik bangunan mengalami kebocoran hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penegakan hukum akan mengacu pada Undang‑Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tim penyidik tengah mendalami peran pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam proses pengambilan keputusan atau pelaksanaan proyek.
Kejari Ciamis memastikan bahwa tidak akan ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.





