Berita

Gubernur Jabar Turun Tangan, Ini Mekanisme Resmi Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Ciamis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis secara resmi mulai menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Barat terkait mekanisme pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis.

Kepastian hukum ini tertuang secara tertulis dan telah diterima oleh jajaran eksekutif maupun legislatif di Tatar Galuh pada Senin (2/3/2026). Langkah ini menjadi titik terang bagi keberlanjutan roda pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, SSTP, M.Si, mengonfirmasi turunnya instruksi penting tersebut.

Menurutnya, pedoman dari tingkat provinsi sangat krusial agar proses birokrasi dan transisi kepemimpinan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA.

Dokumen kenegaraan tersebut memuat penjelasan teknis dan komprehensif mengenai mekanisme pengisian kursi jabatan kepala daerah yang saat ini tengah kosong.

Ternyata, turunnya surat ini bukanlah instruksi satu arah semata. Surat edaran tersebut merupakan jawaban balasan atas surat konsultasi resmi yang sebelumnya dilayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.

Pihak legislatif memang membutuhkan kepastian prosedur agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam menyeleksi figur baru.

Menurutnya, surat dari Gubernur Jawa Barat tersebut secara spesifik ditujukan kepada tiga pilar utama pengambilan keputusan, yakni Bupati Ciamis, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, serta para pimpinan partai politik yang ada di daerah.

Isu mengenai kekosongan kursi kepemimpinan lapis kedua ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Festival Pop Singer Ciamis Sukses Besar, Bukti Nyata Kebangkitan Ekonomi Kreatif Jawa Barat

Bukan tanpa alasan, tugas seorang bupati di wilayah seluas Kabupaten Ciamis tentu membutuhkan pembagian beban kerja yang proporsional dan efektif.

Kehadiran sosok pendamping yang definitif dinilai sangat mendesak guna memastikan optimalisasi pelayanan publik.

Selain itu, sinergi yang utuh di pucuk pimpinan sangat krusial dalam mengawal berbagai program strategis, mulai dari stabilitas ekonomi makro, penanganan infrastruktur, hingga program nasional yang tengah digenjot pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, turunnya kejelasan regulasi dari pemerintah provinsi ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat.

Publik menaruh harapan besar agar stabilitas roda pemerintahan daerah dapat terus terjaga hingga akhir masa jabatan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat memberikan penegasan yang sangat jelas terkait aturan main.

Seluruh tahapan pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis diwajibkan untuk mengacu pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan payung hukum utama tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tahapan penentuan kandidat sejatinya harus dimulai dari ranah politis.

Gabungan partai politik (parpol) pengusung pasangan kepala daerah pada saat pemilihan sebelumnya, memiliki hak prerogatif sekaligus kewajiban konstitusional yang mengikat.

Koalisi partai pengusung diharuskan untuk menyepakati dan mengusulkan maksimal dua nama calon kandidat.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Respon Positif Perubahan Perda Pajak Daerah, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Kedua nama ini tidak bisa langsung diserahkan ke ruang dewan, melainkan wajib diusulkan terlebih dahulu melalui pintu eksekutif, yakni diserahkan kepada Bupati Ciamis.

Setelah dua nama kandidat resmi diverifikasi, barulah tahapan krusial bergeser ke ranah legislatif.

“Secara prosedur administratif, gabungan partai politik pengusung menyerahkan dua nama calon kepada DPRD melalui Bupati. Setelah itu, barulah kandidat tersebut dipilih oleh anggota DPRD Kabupaten Ciamis,” jelas Budi memaparkan alurnya.

Dengan terbitnya surat panduan operasional ini, bola panas penentuan kursi jabatan kini sepenuhnya berada di tangan para elite partai.

Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam kapasitasnya hanya bertugas sebagai fasilitator administratif dan tidak memiliki kewenangan intervensi.

Saat ini, pihak Pemkab masih dalam posisi menunggu respons aktif dan langkah konkret dari para pimpinan partai.

Kecepatan konsolidasi internal antar partai akan sangat menentukan seberapa cepat kursi kosong tersebut dapat terisi.

“Kita saat ini pada posisi menunggu sikap dari para pimpinan partai politik di Kabupaten Ciamis. Langkah mereka sangat ditunggu untuk menindaklanjuti pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis sesuai arahan dari Gubernur,” pungkas Budi Yudia menutup keterangannya.

Kini, publik Ciamis menanti dengan penuh rasa penasaran. Apakah figur birokrat berpengalaman, atau justru tokoh politik muda yang nantinya disorongkan untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca