
DP2KBP3A Ciamis terus memprioritaskan perlindungan masa depan anak dari berbagai risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.
Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui pencegahan, pendampingan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat.
Komitmen tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Pengadilan Agama Ciamis wilayah Ciamis–Pangandaran, jumlah pengajuan dispensasi kawin oleh pasangan di bawah usia 19 tahun mengalami penurunan.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 359 pasangan mengajukan dispensasi kawin. Sementara hingga November 2025, jumlah tersebut turun menjadi 259 pasangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, SKM Bdn MM, membenarkan angka tersebut.
Elis menyampaikan, meskipun praktik perkawinan anak masih terjadi melalui mekanisme dispensasi kawin, tren penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan efektivitas upaya pencegahan.
“Masih ada anak yang menikah menggunakan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis. Namun, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlahnya sudah menurun,” katanya, Kamis (04/12/2025).
Menurut Elis, ini merupakan hasil dari koordinasi dan ikhtiar bersama dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan perkawinan anak.
Elis mengungkapkan, pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari terhambatnya pendidikan, masalah kesehatan reproduksi, hingga kerentanan sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, DP2KBP3A Ciamis menempatkan perlindungan hak dan masa depan anak sebagai fokus utama dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.
Dalam pelaksanaannya, DP2KBP3A Ciamis memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Seluruh langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun, serta selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
]Tujuan utama dari kolaborasi ini, kata Elis, adalah membangun sinergi dalam melindungi anak dari praktik perkawinan dini.
“Melalui penguatan kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan akses layanan, serta penguatan regulasi dan kelembagaan,” jelas Elis.
Sebagai langkah pencegahan, DP2KBP3A Ciamis secara aktif mengintensifkan sosialisasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelajar dan masyarakat.
Edukasi ini menekankan pentingnya pendewasaan usia perkawinan serta pemahaman terhadap dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap kualitas hidup anak.
Selain itu, dalam aspek penanganan kasus, DP2KBP3A Ciamis menempatkan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di ruang mediasi Pengadilan Agama Ciamis.
Kehadiran petugas tersebut bertujuan memberikan pendampingan dan konseling kepada pasangan muda sebelum menjalani sidang dispensasi kawin.
“Sebelum mengikuti sidang dispensasi kawin, pasangan muda telah mendapatkan penyuluhan mengenai pendewasaan usia perkawinan. Harapannya, mereka memiliki pemahaman yang lebih utuh sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, DP2KBP3A Ciamis berharap semakin banyak anak dan keluarga yang menyadari bahwa pernikahan dini bukanlah solusi, melainkan dapat membawa risiko jangka panjang.
“Diharapkan anak-anak dan keluarga memahami bahwa pernikahan di usia dini memiliki risiko besar terhadap masa depan mereka,” pungkas Elis.





