
Proses fit and proper test calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Salah satu topik yang mencuat dalam uji kelayakan tersebut adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri, yang dinilai menjadi elemen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, mengangkat isu ini dalam sesi tanya jawab.
Ia mempertanyakan pandangan Djoko Poerwanto, salah satu kandidat pimpinan KPK, mengenai strategi harmonisasi antara KPK, Polri, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Dewi Soroti Peran Polri dan Kejaksaan
Dewi menyinggung pembentukan Kortas Tipikor yang menunjukkan komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
Ia juga menyoroti peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki kewenangan serupa.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Polri baru saja membentuk Kortas Tipikor. Artinya, ke depan Polri akan lebih fokus dan meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, kejaksaan melalui Jampidsus juga memiliki kewenangan yang sama,” ujar Dewi.
Dewi kemudian bertanya bagaimana Djoko, jika terpilih menjadi pimpinan KPK, akan menyinergikan peran tiga institusi besar ini demi efektivitas pemberantasan korupsi.
Djoko: Kolaborasi Bukan Kompetisi
Djoko Poerwanto merespons dengan menegaskan bahwa keberadaan Kortas Tipikor dan unit antikorupsi di kejaksaan tidak seharusnya dilihat sebagai hambatan, melainkan peluang untuk memperkuat sinergi antar-institusi.
“Negara kita memiliki tiga institusi pemberantasan korupsi—Polri, kejaksaan, dan KPK. Ini sebenarnya bukan menjadi hambatan, tetapi sarana untuk menentukan tugas kita bersama secara sistematis,” kata Djoko.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis teknologi seperti Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (SPDP) online yang dimiliki KPK.
Menurut Djoko, penggunaan teknologi berbasis IT yang aman dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan koordinasi.
“KPK sudah memiliki data yang baik melalui SPDP online. Sistem ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mendeteksi titik rawan dan menyelesaikan masalah secara tepat.
Jika teknologi bisa membantu, kenapa tidak kita manfaatkan?” ujar Djoko.
Menghadapi Era Baru dengan Semangat Kebersamaan
Djoko juga menyoroti momentum penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026 sebagai peluang untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memerangi korupsi.
“Saya kira pembentukan Kortas Tipikor, peran kejaksaan, dan keberadaan KPK tidak menjadi hambatan, tetapi bagian dari semangat kebersamaan kita. Jika seluruh bangsa sepakat untuk tidak memberi ruang bagi korupsi, Indonesia pasti akan lebih baik,” tegas Djoko.
Dengan pandangan yang mengutamakan kolaborasi dan inovasi teknologi, Djoko menunjukkan komitmen untuk membawa sinergi antar-institusi ke level yang lebih tinggi, jika ia terpilih menjadi pimpinan KPK.





