
Pancasila kembali ditegaskan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sekadar simbol kenegaraan atau jargon konstitusional.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dihayati dan diwujudkan dalam sikap serta tindakan seluruh warga negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kabar X, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc., IP., M.Si., saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat di Kota Banjar, pada 23 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Agun menekankan bahwa Pancasila merupakan ideologi pemersatu bangsa sekaligus dasar negara yang mencerminkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Menurutnya, kelima sila tersebut tidak boleh dipahami secara tekstual semata, melainkan harus menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa.
“Pancasila bukan sekadar simbol atau hafalan. Ia adalah pedoman hidup bangsa yang harus terus dihidupkan dan diamalkan dalam setiap aspek kehidupan,” ujar Agun di hadapan peserta sosialisasi.
Agun juga mengulas kembali sejarah lahirnya Pancasila yang tidak terlepas dari proses panjang dan penuh perdebatan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Dalam proses tersebut, para pendiri bangsa menunjukkan kebesaran jiwa dengan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan.
Ia menyebutkan peran penting tokoh-tokoh bangsa seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno yang memberikan gagasan fundamental dalam merumuskan dasar falsafah negara.
Dari proses itulah lahir Pancasila sebagai hasil konsensus luhur yang mampu menyatukan keberagaman Indonesia.
“Pancasila adalah titik temu dari berbagai perbedaan. Inilah kekuatan utama bangsa Indonesia sejak awal berdirinya,” katanya.
Selain Pancasila, Agun juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan hukum tertinggi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa prinsip supremasi konstitusi harus menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, seluruh produk hukum, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah, wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan—yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika—Agun berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih utuh tentang nilai-nilai dasar kebangsaan.
“Saya berharap sosialisasi Empat Pilar ini dapat menjadi pedoman hidup berbangsa yang menuntun warga negara untuk berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Agun menambahkan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan upaya strategis untuk membangun dan memperkuat persatuan nasional, terutama di tengah tantangan globalisasi, perubahan sosial, serta perkembangan teknologi yang cepat.
Ia juga menegaskan komitmen MPR RI untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, dengan memberi perhatian khusus kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi Empat Pilar kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar nilai-nilai kebangsaan tetap hidup dan menjadi kompas dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berdialektika,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara, tetapi benar-benar hadir sebagai roh yang menjiwai seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia.





