
Wakil Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, BC., IP., M.Si., menilai sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan memiliki peran strategis sebagai rambu-rambu dalam menjaga arah demokrasi Indonesia.
Melalui pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai dasar negara, masyarakat diharapkan mampu menjalankan demokrasi secara sehat, beretika, dan sesuai dengan jati diri bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Agun saat memberikan materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Ciamis, pada 29 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Agun menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh berjalan tanpa pijakan nilai.
Pancasila dan konstitusi, menurutnya, harus menjadi pedoman utama dalam setiap praktik kehidupan politik dan sosial.
Agun menjelaskan bahwa nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan kesatuan, serta semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa.
Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi moral dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.
Sebagai anggota DPR RI yang telah mengabdi selama tujuh periode berturut-turut, Agun menilai sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan memberikan pemahaman yang penting bagi masyarakat, khususnya terkait mekanisme dan etika demokrasi.
Menurutnya, kegiatan ini berfungsi sebagai penuntun agar demokrasi Indonesia tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menekankan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari prosedur pemilu atau kebebasan berpendapat, tetapi juga dari sejauh mana nilai kebangsaan dijadikan landasan dalam bertindak.
Dengan adanya sosialisasi Empat Pilar, masyarakat diharapkan mampu memahami batasan, tanggung jawab, dan tujuan demokrasi secara lebih komprehensif.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, demokrasi Indonesia dapat terus diperbaiki dan berkembang ke arah yang lebih baik, sehingga terbebas dari cara-cara yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar,” ujar Agun.
Lebih lanjut, Agun menuturkan bahwa Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keempat pilar tersebut harus dipahami, dihayati, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara.
Menurutnya, pemahaman dan pengamalan Empat Pilar Kebangsaan akan memperkuat ketahanan ideologi bangsa, menjaga persatuan nasional, serta meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam mempertahankan kedaulatan dan stabilitas politik nasional.
Di tengah dinamika sosial dan tantangan global, nilai-nilai kebangsaan menjadi benteng utama bagi keutuhan bangsa.
Agun berharap sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat tumbuh menjadi demokrasi yang matang, berkeadaban, dan berpihak pada kepentingan bangsa serta negara.





