
Dinamika geopolitik global yang terus berubah dinilai membawa tantangan serius bagi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tengah kondisi tersebut, penguatan nilai-nilai kebangsaan menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas nasional dan ketahanan negara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Tr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si, saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Pangandaran, 9 Desember 2025.
Menurut Agun, arus globalisasi, perkembangan teknologi, serta ketegangan geopolitik antarnegara dapat berdampak langsung terhadap kedaulatan nasional jika tidak diantisipasi dengan penguatan ideologi dan persatuan bangsa.
Dalam konteks tersebut, Empat Pilar Kebangsaan memiliki posisi strategis sebagai landasan berpikir dan bertindak dalam menghadapi berbagai tekanan global.
Empat Pilar Kebangsaan sebagai Tameng Geopolitik
Agun menegaskan bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.
Keempat pilar tersebut, menurutnya, tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa di tengah persaingan global yang semakin tajam, bangsa Indonesia harus memiliki arah perjuangan yang jelas untuk lima tahun ke depan.
Arah tersebut mencakup upaya mencapai kedaulatan yang sesungguhnya, terutama di bidang pangan, energi, ekonomi, dan politik.
“Empat pilar kebangsaan memiliki posisi yang strategis dalam menentukan apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita perjuangkan ke depan, khususnya dalam menjaga kedaulatan bangsa di tengah dinamika geopolitik global,” ujar Agun.
Pentingnya UUD 1945 dalam Menjaga Stabilitas Nasional
Lebih lanjut, Agun menekankan peran Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan payung hukum tertinggi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, konstitusi telah mengatur secara menyeluruh hak dan kewajiban warga negara, sekaligus hubungan antar lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, ketaatan terhadap konstitusi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas politik nasional.
UUD 1945 juga menjadi rujukan utama dalam mengelola berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, dalam menjalankan hak dan kewajiban, kita harus tunduk dan patuh pada norma hukum. Undang-Undang Dasar menjadi payung hukum tertinggi yang menjamin seluruh hak warga negara,” katanya.
Persatuan Bangsa di Tengah Tekanan Global
Agun mengingatkan bahwa kekuatan utama Indonesia dalam menghadapi tantangan geopolitik global terletak pada persatuan dan solidaritas nasional.
Menurutnya, regulasi dan sistem kenegaraan yang kuat tidak akan efektif tanpa didukung kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersamaan.
Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong dan solidaritas sosial sebagai modal utama mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sesungguhnya aturan-aturan yang ada diharapkan dapat menjaga prinsip negara kesatuan. Namun yang terpenting adalah kesadaran kita semua untuk mengedepankan semangat solidaritas dan kebersamaan. Hanya dengan itulah keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” tuturnya.
Tantangan Digitalisasi dan Ketahanan Ideologi
Dalam paparannya, Agun juga menyinggung tantangan digitalisasi dan modernisasi yang berkembang pesat di era global.
Ia mengajak peserta untuk melakukan refleksi kritis terkait kesiapan bangsa dalam menghadapi perubahan tersebut tanpa kehilangan jati diri nasional.
Menurutnya, inovasi dan kreativitas memang diperlukan, namun harus tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Empat Pilar.
Tanpa landasan ideologi yang kuat, kemajuan teknologi justru berpotensi melemahkan identitas dan persatuan bangsa.
Sosialisasi Empat Pilar Harus Berkelanjutan
Menutup pemaparannya, Agun menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tidak boleh bersifat seremonial atau berhenti pada forum-forum formal semata.
Ia berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan yang menularkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat luas.
“Kegiatan seperti ini tidak cukup berhenti di ruangan ini saja. Kita semua diharapkan dapat memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat, serta terus mengingatkan betapa pentingnya prinsip-prinsip Empat Pilar Kebangsaan dalam menghadapi tantangan zaman,” pungkasnya.





