
Sebanyak 18 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dipastikan tidak dapat melanjutkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) paruh waktu.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengangkatan yang dilakukan pemerintah daerah pada akhir Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, saat pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan ASN P3K Paruh Waktu yang digelar di Stadion Galuh Ciamis, Selasa pagi, 23 Desember 2025.
Menurut Ai Rusli, dari total 3.572 tenaga honorer yang diusulkan dari berbagai unit kerja di lingkup Pemkab Ciamis, terdapat 18 orang yang tidak lolos proses verifikasi dan validasi.
Kegagalan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni usia yang telah melewati batas usia pensiun serta status keaktifan kerja yang tidak lagi sesuai dengan unit kerja yang didaftarkan.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan karena usianya sudah melampaui batas usia pensiun, dan ada pula yang tidak lagi aktif bekerja di unit kerja saat pengusulan dilakukan,” ujar Ai Rusli.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menerapkan seleksi administratif secara ketat untuk memastikan pengangkatan ASN P3K paruh waktu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setiap tenaga honorer yang diusulkan harus memiliki masa kerja minimal dua tahun di unit kerja yang didaftarkan serta berada di bawah batas usia pensiun.
Hasilnya, dari ribuan tenaga honorer yang diajukan, sebanyak 3.554 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan resmi diangkat sebagai ASN P3K paruh waktu.
Mereka terdiri atas 954 tenaga pendidik, 487 tenaga kesehatan, dan 2.113 tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Sementara itu, bagi 18 tenaga honorer yang tidak lolos, Ai Rusli menegaskan bahwa masa pengabdian mereka di lingkungan Pemkab Ciamis dinyatakan telah berakhir.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penataan kepegawaian daerah sekaligus implementasi kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer.
“Pengabdian mereka di unit kerja masing-masing dianggap sudah selesai,” tegasnya.
Dengan telah rampungnya proses pengangkatan ASN P3K paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan tidak akan lagi membuka penerimaan tenaga honorer baru di seluruh unit kerja.
Apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja yang bersifat mendesak, pemerintah daerah akan menempuh mekanisme penyediaan tenaga melalui sistem outsourcing.
Kebijakan ini sekaligus menandai fase akhir penataan tenaga honorer di Kabupaten Ciamis, dengan fokus pada kepastian status kepegawaian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.





