Berita

Video Nikah Online di Bali Viral, Pengantin di Amerika Serikat

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Reportasee.comVideo nikah online di Bali belum lama ini menghebohkan kalangan pengguna sosial media di seluruh Indonesia.

Hal ini berawal dari jagat media sosial Bali yang heboh dengan adanya peristiwa pernikahan tidak lazim.

Baru-baru ini tepatnya di Kabupaten Buleleng, terselenggara upacara pernikahan secara adat Bali serta Agama Hindu.

Yang menarik adalah upacara pernikahan tersebut berlangsung secara daring atau di dalam jaringan internet.

Prosesi pernikahan unik di sebuah rumah keluarga mempelai asal kawasan Buleleng kemudian direkam oleh salah satu anggota keluarga.

Kendati demikian pada video yang beredar, tidak ada informasi lebih lanjut asal daerah mempelai pengantin yang tengah viral tersebut.

Video pernikahan daring yang sedang viral ini sendiri pertama kali ada di unggahan pemilik akun sosial media TikTok bernama @edoosom_.

Dalam video tampak keluarga dan kerabat dengan sangat khidmat mengikuti prosesi upacara pernikahan.

Sementara pemandu prosesi pernikahan itu adalah seorang pemangku atau sejenis penghulu nikah.

Sedangkan di salah satu sudut tembok rumah tampak layar yang melintang lebar.

Di layar tersebut menampilkan sepasang mempelai yang tengah mereka nikahkan.

Pada keterangan di video beredar, tertulis  penjelasan yang menyebut bahwa kedua pasangan pengantin itu ada di negara Amerika Serikat.

Dalam keterangan video tersebut, tertulis mempelainya ada di Amerika, namun yang terpenting adalah sudah sah secara adat di Bali.

Kedua mempelai itu terhubung lewat jejaring online semacam zoom meeting.

Mereka juga terlihat sangat khusyuk saat mengikuti tahapan prosesi pernikahan khas adat daerah Bali.

Di akhir rekaman video yang beredar, penutupan prosesi berlangsung dengan doa untuk kelanggengan dua pasangan mempelai pengantin ini.

Postingan video nikah online di Bali dalam sekejap mendapat beragam komentar dari kalangan warganet.

Banyak di antara warganet memberikan komentar bernada lucu serta mendukung menikah online yang pasangan ini lakukan.

Viral Video Nikah Online di Bali, PHDI Sebut Syarat Sah Pernikahan Hindu 

Sementara itu, aksi pernikahan online yang viral baru-baru ini memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihak PHDI Bali pun menjelaskan syarat syah prosesi pernikahan secara agama Hindu.

Upacara sakral janji suci sejatinya berlangsung secara luring dan melibatkan pasangan calon suami dan istri.

Selain itu ada juga wali sampai pemangku yang sesuai berdasarkan adat istiadat berlaku.

Pinandita I Ketut Pasek Swastika selaku wakil Ketua PHDI sebagai wakil Ketua PHDI secara bijak memberikan penjelasan.

Jro Prandita Swastika mengatakan ada tiga persyaratan utama yang harus pengantin penuhi supaya pernikahan agama Hindu sah.

Pertama yaitu Bhuta Saksi dengan melangsungkan Pabeakaonan, yakni permohonan kepada Sanghyang Widhi Wasa.

Dengan demikian Sanghyang Widhi Wasa berkenan memberikan anugerah untuk pasangan mempelai.

Syarat kedua adalah Manusa Saksi yakni terdapat saksi oleh keluarga serta karma dan secara administrasi disahkan oleh Manggala.

Pada persyaratan kedua terdapat proses serah terima yang berasal dari Manggala dua belah pihak yaitu Purusha Pradhana.

Adapun Jro Swastika menuturkan, hal ini juga terdapat tahap resepsi, mengundang, kejauman lalu seterusnya.

Ketiga adalah Dewa Saksi yaitu tahap Widhi Widhana di mana upacara berlangsung di sanggah ataupun merajan pihak Purusha yakni suami.

Ia pun menjelaskan kemudian ada pula ritual bernama Natab Banten Otonan yang berlangsung di Bali.

Untuk prosesi akhir ada Mapinton ke Merajan Pemaksan, Pedarman, Dadia, Kawitan berdasarkan Dresta setempat.

Sementara itu rekaman video nikah online di Bali ini bahkan melibatkan pemangku yang ada di Bali.

Sampai kini, video viral tersebut masih menarik perhatian kalangan warganet.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button