Trending di Twitter, Rachel Vennya Tidak Ditahan Karena Hakim Anggap Sopan

spot_img

Rachel Vennya tengah menjadi pembicaraan hangat khususnya di media sosial Twitter.

Bahkan terpantau namanya menjadi trending hingga pagi tadi.

Warganet ramai membicarakan vonis hakim untuk selebgram ini.

Hakim menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara mengenai pelanggaran peraturan karantina Covid-19.

Walaupun hakim menyatakan Rachel bersalah, rupanya ia tak masuk penjara.

Sang selebgram tersebut baru masuk penjara selama empat bulan kalau melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 8 bulan.

Kemudian majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan serta memberatkan mengenai vonis itu.

Hakim mengatakan hal yang menjadi keringanan untuk Rachel adalah ia terus terang dalam mengakui perbuatannya.

Bukan itu saja, hakim menganggap Rachel Vennya kooperatif saat proses hukum berlangsung.

Hakim berkata bahwa terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan ia bersikap sopan dalam persidangan.

Selain itu hasil tes Rachel juga negative Covid-19 setelah kepulangannya dari Amerika Serikat.

Walaupun kemudian ia melanggar peraturan karantina di tanah air.

Sedangkan mengenai hal yang memberatkan sampai mendapat vonis bersalah, hakim menganggap Rachel memberikan contoh buruk ke publik.

Sebab seharusnya ia memahami posisinya sebagai orang yang terkenal di tengah publik.

Menurut hakim, seharusnya terdakwa sebagai public figure yang menjadi contoh untuk para pengikutnya maupun masyarakat.

Dalam vonis 8 bulan percobaan Rachel Vennya juga harus membayarkan denda 50 juta rupiah plus subsider kurungan 1 bulan.

Namun hukuman tersebut akan ia terima apabila melakukan tindakan pidana.

Vonis yang sama hakim jatuhkan kepada manajer serta kekasih Rachel yakni Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer.

Ketiganya terbukti melanggar Undang Undang terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Terungkap Rachel Vennya Bayar Rp. 40 Juta Untuk Kabur Dari Karantina

Rupanya Rachel Vennya membayar uang sebesar 40 juta rupiah agar bisa kabur dari masa karantina dalam Wisma Atlet.

Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang hari Jumat kemarin.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Rachel membayarkan uang itu ke Ovelina Pratiwi.

Pembayaran berlangsung usai ia wajib karantina setelah kembali dari Amerika Serikat.

Namun menurut Rachel, kini uang sebesar 40 juta rupiah sudah Ovel kembalikan kepadanya. 

Sementara itu Ovelina Pratiwi merupakan seseorang yang membantu Rachel agar bisa lolos dari karantina.

Ovelina juga orang yang mengarahkan sang selebgram bersama kekasih dan manajer menuju Wisma Atlet.

Ketiga terdakwa itu ia arahkah dengan memakai kendaraan bus.

Kemudian sampai di sana, mereka langsung turun lalu pulang ke rumah serta tak sempat registrasi.

Sementara itu Ovelina yang juga hadir di persidangan mengungkap uang Rp. 40 juta adalah permintaan dari petugas Covid-19.

Ovelina mengakui pula jika ia bukan orang yang dapat memutuskan bahwa seseorang dapat lolos dari proses karantina.

Semua keputusan tersebut bisa dilakukan oleh Satgas Covid-19.

Dia mengatakan Satgas meminta satu orang membayar Rp. 10 juta lalu Ovelina menyampaikan ke Rachel.

Lalu Rachel Vennya mengirimkan uang kepadanya sebesar Rp. 40 juta.

Uang yang ia terima dari Rachel itu kemudian Ovelina transfer lewat nomor rekening atas nama Kania.

Nomor rekening tersebut rupanya ia dapatkan dari protokololer DPR yang juga menjadi saksi dalam persidangan.

Kemudian Ovelina mengirimkan uang sebesar Rp. 30 juta ke rekening Kania dan sisanya Rp. 10 juta ia bagi di lapangan.

Warganet lantas mempertanyakan keputusan hakim kepada Rachel Vennya  tersebut.

Sebab menurut warganet tidak ada kaitannya antara sikap sopan Rachel dengan hasil vonis di pengadilan.

Hingga kini, sejumlah warganet hendak melakukan boikot untuk semua akun sosial media sang selebgram.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Ratusan Bikers Padati Pantai Madasari dalam Eastern Soul of Brother Vol 3

Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, menjadi saksi meriahnya gelaran Eastern...

Tahun 2024, Taiwan Masih Jadi Destinasi Utama Pekerja Migran Ciamis

Pada tahun 2024, Taiwan tetap menjadi negara tujuan utama...

Kepala Kemenag Ciamis Apresiasi Suksesnya Ekspo 2025 MAN 2 Ciamis

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Asep Lukman...

LBH Ansor Kota Banjar Kecam Perusakan Mushola dan Kekerasan terhadap Petani

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Banjar, Syaeful...

Tingkat Pengangguran Terbuka di Ciamis Menurun, Generasi Z Lebih Memilih Berwirausaha

Kabupaten Ciamis mencatat penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)...

Topik

Ratusan Bikers Padati Pantai Madasari dalam Eastern Soul of Brother Vol 3

Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, menjadi saksi meriahnya gelaran Eastern...

Tahun 2024, Taiwan Masih Jadi Destinasi Utama Pekerja Migran Ciamis

Pada tahun 2024, Taiwan tetap menjadi negara tujuan utama...

Kepala Kemenag Ciamis Apresiasi Suksesnya Ekspo 2025 MAN 2 Ciamis

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Asep Lukman...

LBH Ansor Kota Banjar Kecam Perusakan Mushola dan Kekerasan terhadap Petani

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Banjar, Syaeful...

Tingkat Pengangguran Terbuka di Ciamis Menurun, Generasi Z Lebih Memilih Berwirausaha

Kabupaten Ciamis mencatat penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)...

Presiden BEM INU Ciamis Langsung Tancap Gas Gelar Rapat Kerja Pasca Pelantikan

Setelah resmi dilantik sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Lewat Program KKN, Unigal Terjunkan 508 Mahasiswa ke Cikoneng dan Sadananya Ciamis

Universitas Galuh (Unigal) secara resmi melepas 508 mahasiswa dalam...

Optimalisasi Peran Diskominfo dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mewujudkan tata kelola data...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img