Berita

Trending di Twitter, Rachel Vennya Tidak Ditahan Karena Hakim Anggap Sopan

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Rachel Vennya tengah menjadi pembicaraan hangat khususnya di media sosial Twitter.

Bahkan terpantau namanya menjadi trending hingga pagi tadi.

Warganet ramai membicarakan vonis hakim untuk selebgram ini.

Hakim menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara mengenai pelanggaran peraturan karantina Covid-19.

Walaupun hakim menyatakan Rachel bersalah, rupanya ia tak masuk penjara.

Sang selebgram tersebut baru masuk penjara selama empat bulan kalau melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 8 bulan.

Kemudian majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan serta memberatkan mengenai vonis itu.

Hakim mengatakan hal yang menjadi keringanan untuk Rachel adalah ia terus terang dalam mengakui perbuatannya.

Bukan itu saja, hakim menganggap Rachel Vennya kooperatif saat proses hukum berlangsung.

Hakim berkata bahwa terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan ia bersikap sopan dalam persidangan.

Selain itu hasil tes Rachel juga negative Covid-19 setelah kepulangannya dari Amerika Serikat.

Walaupun kemudian ia melanggar peraturan karantina di tanah air.

Sedangkan mengenai hal yang memberatkan sampai mendapat vonis bersalah, hakim menganggap Rachel memberikan contoh buruk ke publik.

Sebab seharusnya ia memahami posisinya sebagai orang yang terkenal di tengah publik.

Menurut hakim, seharusnya terdakwa sebagai public figure yang menjadi contoh untuk para pengikutnya maupun masyarakat.

Dalam vonis 8 bulan percobaan Rachel Vennya juga harus membayarkan denda 50 juta rupiah plus subsider kurungan 1 bulan.

Namun hukuman tersebut akan ia terima apabila melakukan tindakan pidana.

Vonis yang sama hakim jatuhkan kepada manajer serta kekasih Rachel yakni Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer.

Ketiganya terbukti melanggar Undang Undang terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Terungkap Rachel Vennya Bayar Rp. 40 Juta Untuk Kabur Dari Karantina

Rupanya Rachel Vennya membayar uang sebesar 40 juta rupiah agar bisa kabur dari masa karantina dalam Wisma Atlet.

Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang hari Jumat kemarin.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Rachel membayarkan uang itu ke Ovelina Pratiwi.

Pembayaran berlangsung usai ia wajib karantina setelah kembali dari Amerika Serikat.

Namun menurut Rachel, kini uang sebesar 40 juta rupiah sudah Ovel kembalikan kepadanya. 

Sementara itu Ovelina Pratiwi merupakan seseorang yang membantu Rachel agar bisa lolos dari karantina.

Ovelina juga orang yang mengarahkan sang selebgram bersama kekasih dan manajer menuju Wisma Atlet.

Ketiga terdakwa itu ia arahkah dengan memakai kendaraan bus.

Kemudian sampai di sana, mereka langsung turun lalu pulang ke rumah serta tak sempat registrasi.

Sementara itu Ovelina yang juga hadir di persidangan mengungkap uang Rp. 40 juta adalah permintaan dari petugas Covid-19.

Ovelina mengakui pula jika ia bukan orang yang dapat memutuskan bahwa seseorang dapat lolos dari proses karantina.

Semua keputusan tersebut bisa dilakukan oleh Satgas Covid-19.

Dia mengatakan Satgas meminta satu orang membayar Rp. 10 juta lalu Ovelina menyampaikan ke Rachel.

Lalu Rachel Vennya mengirimkan uang kepadanya sebesar Rp. 40 juta.

Uang yang ia terima dari Rachel itu kemudian Ovelina transfer lewat nomor rekening atas nama Kania.

Nomor rekening tersebut rupanya ia dapatkan dari protokololer DPR yang juga menjadi saksi dalam persidangan.

Kemudian Ovelina mengirimkan uang sebesar Rp. 30 juta ke rekening Kania dan sisanya Rp. 10 juta ia bagi di lapangan.

Warganet lantas mempertanyakan keputusan hakim kepada Rachel Vennya  tersebut.

Sebab menurut warganet tidak ada kaitannya antara sikap sopan Rachel dengan hasil vonis di pengadilan.

Hingga kini, sejumlah warganet hendak melakukan boikot untuk semua akun sosial media sang selebgram.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button