Berita

Polres Ciamis Imbau Warga Waspadai Kejahatan Seksual Berbasis Digital

Polres Ciamis mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan seksual berbasis digital yang semakin marak.

Imbauan ini disampaikan setelah pihak kepolisian mengungkap kasus penyebaran video asusila yang dilakukan seorang pemuda berinisial YNR (22) terhadap mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi bukti nyata bagaimana teknologi digital, khususnya media sosial, dapat disalahgunakan sebagai sarana kejahatan seksual.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita semua. Media sosial yang semestinya digunakan untuk hal positif justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati korban, hingga berujung pada tindakan kriminal,” ujar AKBP Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa YNR mengenal korban melalui media sosial sebelum menjalin komunikasi intens lewat aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Gelar Safari Ramadhan, Tarawih Keliling Perdana Disambut Antusias Warga

Hubungan keduanya berkembang menjadi asmara, hingga pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk korban melakukan hubungan intim dengan janji tanggung jawab.

Tanpa sepengetahuan korban, momen tersebut direkam oleh pelaku. Setelah hubungan asmara mereka kandas, YNR menyebarkan video tersebut kepada wali kelas dan teman-teman korban sebagai bentuk pelampiasan dendam.

“Tindakan ini jelas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk secara psikologis dan sosial terhadap korban,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, YNR dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Jadi Lokus Evaluasi Kinerja, Puskesmas Cikoneng Berbenah Tingkatkan Kenyamanan Pasien

Menanggapi kasus ini, Polres Ciamis menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap interaksi anak-anak di ruang digital.

AKBP Hidayatullah mengimbau agar orang tua aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial, serta memberikan edukasi terkait bahaya kejahatan seksual berbasis digital.

“Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindakan pelecehan atau eksploitasi seksual di dunia maya. Perlindungan terhadap anak-anak adalah prioritas kami,” ujar AKBP Hidayatullah.

Polres Ciamis juga memastikan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di berbagai lapisan masyarakat.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca