Berita

Pasutri Asal Banjar Dijerat Pasal 363 KUHP Setelah Gasak Mobil dan Uang di Hotel Cisaga

Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Kota Banjar.

Pasangan tersebut, Ayu Wandari (21) dan Tandy Winata Sukirman (30), kini resmi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam keterangan persnya, Kamis (6/8/2025) di Aula Gatra Polres Ciamis, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Hendra Supriyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika Ayu Wandari, salah satu pelaku, mendekati dan mengajak korban untuk menginap bersama di Hotel Cisaga Indah, yang beralamat di Dusun Cimanggu, RT 001 RW 009, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga.

Saat korban tertidur lelap di kamar hotel, Ayu melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang digondol antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik tahun 2006 (nopol B-8874-GN), satu unit handphone Oppo A3X warna merah marun, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

Baca Juga :  DP3AKB Jabar Angkat Nilai Budaya Nusantara Lewat Permainan Anak Tradisional

Kapolres menegaskan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian. Suami Ayu, yakni Tandy Winata Sukirman, turut berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan ini.

Meskipun tidak berada di lokasi saat pencurian terjadi, peran Tandy dalam skema tersebut sangat signifikan.

“Pasangan ini berdomisili di Dusun Cimenyan II, RT 002 RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Mereka merancang aksi dengan sangat terencana,” terang AKBP Hidayatullah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar. Jika ditotal dari nilai mobil, telepon genggam, dan uang tunai yang dibawa kabur, kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah melakukan pencurian, kedua pelaku melarikan diri ke Jakarta. Di sana, mobil hasil curian dijadikan jaminan untuk pinjaman uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup mereka.

Namun upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Ciamis, keduanya berhasil dibekuk. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi satu unit mobil Suzuki Grand Vitara beserta STNK dan kunci kontak, satu unit handphone POCO X5 5G warna hitam, serta satu unit handphone OPPO Reno7 warna hitam,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas SDM Lapas: Rahasia Sipir Lulusan SMA Bisa Naik Jabatan

Atas perbuatannya, Ayu dan Tandy kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini dikenakan karena pencurian dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan modus yang memperdaya korban.

“Ancaman pidana untuk kasus ini bisa mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Selain itu, kasus ini juga mendapat perhatian karena pasangan pelaku diketahui memiliki seorang anak balita.

Hal ini menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus dari sisi kemanusiaan, meskipun tidak mengurangi unsur pertanggungjawaban pidana.

Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk-bentuk penipuan yang berawal dari perkenalan sosial atau rayuan.

Modus seperti ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, terlebih jika korban lengah dan mudah percaya pada orang baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak sembarangan percaya kepada orang asing, apalagi dalam situasi yang rawan seperti di hotel atau tempat-tempat tertutup,” pesan AKBP Hidayatullah.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca