
Sepasang kekasih muda berinisial NPW alias Neng (20) dan ARR (20), warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji tahanan Polres Ciamis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi perempuan, yang tak lain merupakan buah hati mereka sendiri.
Bayi malang itu ditemukan warga di depan musala Al Ibrahim, Dusun Cigobang RT 02 RW 01, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, seorang warga yang hendak menunaikan salat subuh mendengar tangisan dari sebuah kardus bekas air mineral yang tergeletak di depan pintu musala.
Betapa terkejutnya warga ketika mendapati di dalam kardus tersebut terdapat seorang bayi perempuan yang masih merah, dibungkus kain dan jaket kecil.
Bayi itu kemudian segera diserahkan kepada petugas Puskesmas Panawangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian tersebut sontak menggemparkan warga dan menjadi viral di media sosial setelah video penemuan bayi itu beredar luas.
Pengungkapan Kasus dan Motif Pelaku
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada NPW dan ARR sebagai pelaku pembuangan bayi.
“Keduanya mengaku membuang bayi karena merasa malu memiliki anak di luar pernikahan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Kini, bayi tersebut berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, dan menurut Kapolres, sudah ada beberapa pihak yang menyatakan kesediaan untuk mengadopsi sang bayi.
Perjalanan Cinta yang Berujung Petaka
Kisah ini bermula pada Agustus 2024, ketika NPW dan ARR berkenalan. Hubungan keduanya semakin dekat setelah mereka bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka pada November 2024.
Keduanya menempati satu indekos, meski di kamar terpisah. Namun, hubungan mereka semakin intim hingga akhirnya NPW hamil pada Februari 2025.
Ketika masa kontrak kerja berakhir, mereka memutuskan pulang ke Ciamis. Namun, karena takut diketahui keluarga, NPW memilih tinggal di kos di wilayah Baregbeg, bukan pulang ke rumah orang tuanya di Kawali. Kehamilannya terus disembunyikan dari lingkungan sekitar.
Pada Kamis (2/10/2025) dini hari, NPW merasakan kontraksi. Ia pun menghubungi ARR, yang kemudian membawanya ke bidan praktik di Ciamis.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, NPW melahirkan seorang bayi perempuan dengan proses persalinan normal.
Aksi Pembuangan di Tengah Malam
Keesokan harinya, Jumat (3/10/2025) pagi, pasangan tersebut membawa pulang bayi mereka ke kamar kos.
Namun, rasa takut dan malu atas kelahiran anak di luar nikah membuat mereka mengambil keputusan tragis — membuang bayi tersebut.
Malam itu, sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor ARR (Z 4816 WD). NPW duduk di belakang sambil menggendong bayi yang dibungkus kain, sarung bantal, dan jaket kecil.
Mereka berkeliling dari Baregbeg menuju Panawangan, melewati sejumlah kecamatan seperti Cikoneng, Sindangkasih, Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu, dan Kawali, untuk mencari tempat yang dianggap aman.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka tiba di dekat Musala Al Ibrahim, Dusun Cigobang. Setelah memastikan situasi sepi, Neng meletakkan bayi itu di depan pintu musala, di dalam kardus bekas air mineral.
Tanpa berpaling lagi, keduanya meninggalkan lokasi — meninggalkan bayi yang baru sehari dilahirkan sendirian di tengah dinginnya malam.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah kejadian itu viral, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada NPW dan ARR. Keduanya akhirnya ditangkap pada 19 Oktober 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarung bantal, jaket hoodie, kain pamel, sepasang kaus kaki bayi, kardus bekas air mineral, serta sepeda motor yang digunakan saat membuang bayi.
Keduanya dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 jo Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Tawaran Menikah dari Kapolres
Di akhir konferensi pers, Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah memberikan kejutan tak terduga. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan demi masa depan sang bayi, Kapolres menawarkan kepada kedua tersangka untuk menikah secara resmi, meski saat ini mereka berstatus tahanan.
Ketika pertanyaan itu dilontarkan, baik NPW maupun ARR tampak terkejut, namun keduanya dengan suara terbata-bata menjawab, “Siap.”
Kapolres menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi dalam pernikahan tersebut dan memerintahkan jajarannya untuk membantu mempersiapkan seluruh administrasi, termasuk menghadirkan penghulu.
“Kapolres siap menjadi saksi nikah mereka,” tegas Hidayatullah.
Jika rencana pernikahan itu benar-benar terlaksana, kisah tragis ini akan menjadi pelajaran dan titik balik kehidupan bagi pasangan muda tersebut — sekaligus harapan baru bagi bayi mungil yang sempat ditelantarkan.





