Berita

MPD Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih Lewat Pelibatan Massal Notaris Bersertifikat

Guna menanggapi tingginya semangat desa-desa di wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran dalam membentuk Koperasi Merah Putih, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris menempuh langkah cepat dan konkret.

Ketua MPD, Hendra Sukarman, menekankan perlunya pelibatan seluruh notaris bersertifikasi NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) agar pelayanan hukum di tingkat desa tidak tersendat.

Menurut Hendra, pelibatan luas ini bukan sekadar soal prosedur administratif. Ia menilai keterlibatan para notaris yang telah tersertifikasi merupakan bagian penting dari strategi percepatan dan pemerataan pembangunan ekonomi desa melalui wadah koperasi.

“Dengan tingginya animo desa untuk membentuk koperasi, kita tidak bisa membiarkan pelayanan notaris menjadi hambatan. Notaris yang telah memiliki sertifikat NPAK harus diberi akses langsung untuk melayani desa-desa,” tegas Hendra.

Hendra mengaku sudah meminta kepada Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran untuk segera menunjuk notaris-notaris yang layak, dan menyusun basis data untuk pemerataan distribusi layanan ke desa-desa.

Baca Juga :  Survei Kebijakan Parkir Berlangganan di Kabupaten Ciamis

Ia menyebutkan bahwa saat ini banyak desa telah menyelesaikan struktur kelembagaan dan persyaratan administrasi pendirian koperasi, namun terpaksa menunggu lama karena terbatasnya jumlah notaris yang terlibat.

“Ini bukan lagi masalah kesiapan desa. Mereka sudah siap. Yang sekarang diperlukan adalah percepatan dari sisi legalitas—dan itu artinya kita perlu lebih banyak notaris aktif,” ujar Hendra.

Dalam pandangan Hendra, kecepatan menjadi kata kunci dalam mendukung suksesnya program nasional Koperasi Merah Putih. Jika tidak ditopang dengan mekanisme pelayanan hukum yang responsif, maka semangat desa bisa kendor sebelum koperasi berdiri.

“Perlu ada kolaborasi aktif antara MPD, INI, dan notaris-notaris bersertifikat. Dengan begitu, pelayanan tidak terpusat pada satu dua orang, tapi bisa menjangkau seluruh desa yang membutuhkan,” jelasnya lagi.

Langkah MPD ini ternyata disambut antusias oleh pemerintah desa. Banyak kepala desa mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen dan struktur koperasi, tinggal menunggu proses legalisasi akta dari notaris.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Ciamis Turun Tangan, Ubah Duka Banjir Pamarican Jadi Aksi Nyata Kemanusiaan

“Kami siap mendirikan koperasi. Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian layanan hukum yang cepat dan adil,” kata salah satu kepala desa di Banjar.

Program Koperasi Merah Putih sendiri digagas pemerintah pusat sebagai upaya strategis untuk menghidupkan ekonomi rakyat berbasis partisipasi dan kemandirian.

Melalui koperasi, desa didorong mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional, mencakup sektor pertanian, UMKM, hingga industri kreatif.

MPD menilai bahwa percepatan legalitas koperasi akan menjadi fondasi penting agar program nasional tersebut tidak berhenti di tataran konsep, tetapi bisa segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa.

“Notaris bukan hanya pejabat pembuat akta. Mereka juga bagian dari solusi hukum untuk pembangunan. Dan saatnya sekarang mereka turun langsung membantu desa,” pungkas Hendra.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca