Berita

Viral Uang Rusak Gegara Rayap Ditukar? Pahami Kriteria Penukaran Uang

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

Kriteria penukaran uang di bawah ini akan berguna bagi siapa saja yang mempunyai uang rusak karena berbagai sebab misalnya jadi makanan rayap.

Pasalnya belum lama ini seorang warganet mengalami nasib malang lantaran uang tabungannya.

Sebab warganet tersebut tengah berjuang keras menabung untuk mendapatkan sepeda motor.

Akan tetapi uang yang menjadi tabungannya justru habis karena jadi santapan rayap.

Hal ini bisa kita lihat dalam unggahan akun Tiktok bernama @_yourquueen.

Pada postingannya tersebut, ia memperlihatkan celengan dari bahan seperti karton sudah rusak karena rayap.

Rupanya uang yang ada di dalamnya yang pecahan Rp 10 ribu pun turut menjadi makanan rayap.

Kendati demikian pemilik celengan itu tetap merasa bersyukur karena yang termakan oleh rayap bukan celengan berisi uang pecahan Rp 100 ribu.

Karena postingannya menjadi viral, banyak warganet yang menyarankan untuk menukarkan uang rusak tersebut ke Bank Indonesia.

Bisakah seperti itu? Anda bisa simak informasi tentang kriteria penukaran uang di bank selengkapnya berikut ini.

Ketahui Kriteria penukaran uang di Bank untuk Tabungan Rusak Karena Rayap

Sebagai informasi, menurut panduan dari BI uang yang tak layak edar terbagi menjadi tiga kategori.

Ketiga kategori uang tersebut bisa Anda tukarkan kembali menjadi uang baru dan termasuk jika termakan rayap sekalipun.

Hal ini bisa Anda lakukan selama memenuhi kriteria yang BI tetapkan antara lain:

1. Uang yang Sudah Lusuh

Pihak Bank Indonesia menerima penukaran uang yang sudah lusuh maupun uang catat dalam keadaan apa saja.

Meskipun begitu tetap saja uang yang sudah lusuh maupun cacat masih bisa mereka kenali keasliannya.

Uang yang akan Anda tukarkan nantinya BI ganti dengan yang layak edar dan nominalnya pun sama.

2. Jenis Uang yang Sudah Ditarik Peredarannya

Di halaman resminya, BI menetapkan ada sebanyak 23 jenis uang kertas dan 5 jenis uang logam yang pihaknya cabut dan tarik peredaraannya dari pasaran masyarakat.

Pada halaman itu mereka juga menetapkan jangka waktu untuk batas penukaran mata uang yang bisa masyarakat lakukan.

Untuk masyarakat yang masih mempunyai uang seperti di dalam halaman itu ada baiknya segera menukarkan dengan mata uang baru layar edar.

Adapun kriteria penukaran uang sendiri akan berlaku hingga masa penukarannya habis.

Pasalnya dalam Undang Undang nomor 23 tahun 1999 menyebut bahwa maksimal waktu penukaran uang yaitu 10 tahun dari waktu pencabutan.

3. Uang Rusak

Umumnya kriteria uang rusak yang dapat Anda tukarkan adalah masih bisa bank kenali keasliannya.

Di samping itu terdapat kriteria lain yakni 2/3 dari kondisi fisik uangnya masih cukup utuh.

Fisik uang yang sobek namun sobekannya hilang sampai lebih dari 1/3 bagian tak akan bisa masyarakat tukarkan kembali.

Selain itu uang yang rusak serta masih satu kesatuan juga bisa Anda tukarkan dengan jenis uang layak edar.

Persyaratannya adalah nomor seri yang ada pada uang harus lengkap serta masih bisa bank kenali keasliannya.

Bukan itu saja, uang rusak lain yang masih dapat Anda tukarkan adalah uang terkoyak menjadi dua bagian sampai terpisah.

Jika bagian yang terpisah sampai lebih dari dua, maka Bank Indonesia tak bisa menukarkannya menjadi uang layak edar.

Adapun kedua bagian uang yang kondisinya rusak harus masih satu kesatuan dengan nomor seri sama di kedua bagiannya.

BI tak akan mengganti uang yang terkoyak tetap berbeda nomor seri di sebelah bagiannya.

Itulah beberapa kriteria penukaran uang yang wajib Anda ketahui jika mengalami kejadian uang menjadi santapan rayap.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button