
Kades Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Imat Ruhimat, menegaskan kesiapannya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Pernyataan itu ia sampaikan di tengah masa pemberhentian sementara selama 30 hari yang dijatuhkan oleh Bupati Ciamis.
Menurut Imat, tanggung jawab atas penggunaan anggaran desa tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada dirinya.
Ia mengklaim memiliki bukti bahwa ada banyak pihak lain yang memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Pokoknya saya tidak mau tahu. Jangan semua menuduh kepada saya sendiri, yang punya utang silakan bayar secepatnya. Mau nilainya kecil atau besar, semua sama, wajib melunasi sekarang,” tegas Imat, Sabtu (9/8/2025).
Meski sedang menjalani masa skorsing, Imat mengaku tidak tinggal diam.
Ia mengambil langkah tegas dengan memeriksa administrasi bendahara desa dan menagih semua peminjam yang belum mengembalikan uang kas desa.
Langkah ini, kata dia, penting untuk mempercepat pengembalian dana yang selama ini mengendap di tangan sejumlah pihak.
Imat menyadari bahwa sikapnya bisa menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga.
Namun, menurutnya, hal tersebut adalah konsekuensi yang harus ia ambil demi menjaga keuangan desa.
“Hari ini saya tegas melakukan penagihan. Walaupun ada yang tampak keberatan, ya mau bagaimana lagi. Kalau mau progres cepat, jalan ini harus saya tempuh,” ujarnya.
Meski mengancam akan membuka identitas pihak yang memanfaatkan dana desa secara tidak benar, Imat mengaku masih menjaga privasi para peminjam.
Ia belum membeberkan secara detail nama-nama tersebut kepada publik.
“Mohon maaf, untuk saat ini saya masih menjunjung tinggi hak privasi. Tidak semua bisa saya publikasikan. Tapi kalau ada warga yang penasaran, silakan datang ke rumah saya,” jelasnya.
Selain masalah utang, Imat juga menyinggung dugaan penggelapan aset desa berupa mesin molen adukan.
Ia mengklaim sudah mengetahui pihak yang diduga terlibat dan telah menghubunginya untuk segera mengembalikan alat tersebut atau menghadapi proses hukum atas pencurian maupun penggelapan.
Bendahara Desa Cicapar, Adang, membenarkan adanya sejumlah dana desa yang dipinjam perorangan dan belum dikembalikan.
Ia juga memastikan bahwa Kades Imat telah meminta data lengkap para peminjam.
“Kemarin Pak Imat sudah meminta data siapa saja yang memiliki utang ke desa. Semuanya sudah saya serahkan,” ujar Adang.
Dengan sikap tegas ini, Imat berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bekerja sendiri dalam menjaga keuangan desa.
Ia juga ingin memastikan bahwa beban kesalahan tidak semata-mata diarahkan kepadanya, melainkan kepada semua pihak yang ikut menikmati dana desa tanpa prosedur yang benar.





