Berita

Pahami Jenis Polisi Tidur, Viral ada 20 Baris di Tangerang

Jenis polisi tidur yang ada di kawasan Tangerang meresahkan para pengendara dan kemudian menjadi viral terutama di kalangan warganet Indonesia.

Bagaimana tidak, pasalnya polisi tidur yang ada di kawasan Tangerang berjumlah 20 beris sampai membuat pengendara ekstra berhati-hati ketika melintas.

Video penampakan polisi tidur 20 baris tersebut viral setelah ada di dalam unggahan akun Instagram bernama @abouttng beberapa waktu lalu.

Dalam video yang tersebar, tampak polisi tidur yang berjajar di sebuah ruas jalan tepatnya di Jalan Banyu Asih Tangerang.

Sebagian besar polisi tidur itu melintang di semua badan jalan.

Akan tetapi ada juga yang melintang di setengah badan jalannya.

Selain itu pembangunan polisi tidur juga sangat berdekatan dengan tinggi yang tidak sesuai standar berlaku.

Sementara itu pengendara lain pun tampak hati-hati ketika melintasi polisi tidur 20 barir ini.

Video yang memperlihatkan polisi tidur tersebut pun mendapat berbagai komentar dari kalangan warganet.

Kebanyakan dari mereka berpendapat jenis polisi tidur yang ada di Tangerang itu akan membahayakan pengendara terutama ibu hamil.

Peraturan dan Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Kendati demikian setelah videonya viral, akhirnya pihak terkait melakukan pembongkaran terhadap polisi tidur di dalam video.

Bahkan video pembongkaran polisi tidur 20 baris ini juga ada dalam unggahan akun yang sama.

Dalam tahap pembongkaran ada juga petugas kepolisian yang ikut menghadiri.

Melansir dari banyak sumber, pembongkaran polisi tidur terjadi setelah persetujuan dari Camat mauk, Kades Banyu Asih serta Kapolsek Mauk.

Di samping itu kehadiran polisi tidur apalagi jumlahnya berlebihan seperti yang lagi viral tentunya mengganggu sejumlah orang.

Padahal tujuan awal polisi tidur adalah agar bisa memperlambat laju kendaraan dan membuatnya semakin aman.

Perlu Anda ketahui, ada beberapa jenis polisi tidur dengan perautarannya masing-masing.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan Anda simak di bawah ini:

1. Speed Bump

Jenis pertama ada Speed Bump yang khusus untuk area parkir, jalan lingkungan terbatas serta area privat dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km per jam.

Pembuatannya sendiri berlangsung dengan kriteria lebar bagian atas minimal 150 mm atau 15 cm.

Sedangkan ketinggian maksimalnya yaitu 120 mm atau 12 cm serta sudut kelandaiannya sebesar 15%.

Sementara untuk warna dari speed bump adalah kombinasi kuning dan hitam atau putih dan hitam.

Soal warna pun ada ketentuannya sendiri di mana cat hitam selebar 30 cm dan kombinasinya yakni 20 cm.

Sudut pewarnaannya ke arah kanan sebesar 30 sampai 45 derajat.

2. Speed Hump

Berikutnya ada speed hump untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraannya maksimal 20 km per jam.

Untuk ketentuan pembuatannya yakni lebar maksimal 39 cm, dengan ketinggian 5 sampai 9 cm serta sudut kelandaian 50 %.

Adapun jenis pembatas jalan satu ini berbentuk penampang melintang dengan sejumlah ketentuan khusus.

Fungsi keberadaan speed hump yakni untuk mengatur kecepatan kendaraan yang melintas pada jalan operasional dan dapat pejalan kaki sebrangi.

Bentuknya mempunyai tonjolan atau jendolan dengan permukaan lebih luas daripada speed bump.

Biasanya speed hump sering terpasang di jalan lingkungan dan jalanan lokal.

3. Speed Table

Terakhir ada speed table yang pembuatannya untuk jenis jalan lebar atau penyeberangan jalan.

Polisi tidur ini berlaku untuk jalan dengan laju kecepatan kendaraan maksimal 40 km per jamnya.

Umumnya alat untuk pembatas jalan tersebut kerap orang sebut garis kejut dalam jalan kolektor, jalan lokal serta jalan lingkungan.

Ketentuan jenis polisi tidur satu ini yakni lebarnya mencapai 660 cm dengan kelandaian 15% serta tinggi maksimal 80 sampai 90 mm.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button