Berita

Fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Viral

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Reportasee.comFakta korban begal jadi tersangka berikut mengungkap update terbaru dari kasus yang menghebohkan dan menjadi viral satu ini.

Hal ini bermula dari penahanan seorang pria yang bernama Murade alias Amaq Sinta berusia 34 tahun.

Penahanannya kala itu terjadi karena ia sudah membunuh dua orang begal yang akan merampoknya.

Saat ini dari informasi yang beredar, Sinta adalah warga Desa Ganti tepatnya Kecamatan Praya Timur di Lombok Tengah.

Pada akhirnya kini Sinta sudah bisa pulang ke rumahnya kembali sejak hari Rabu tanggal 13 April 2022 kemarin.

Awalnya status Sinta bahkan sempat menjadi seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Atas status tersangkanya itulah lalu muuncul unjuk rasa yang berbunyi Aksi Bela Amaq Sinta.

Penggiat unjuk rasa itu adalah sebanyak ratusan orang yang menjadi peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial.

Aliansi dari Lombok Tengah tersebut sebelumnya mendesak supaya Polres Lombok Tengah bisa membebaskan Amaq Sinta tanpa bersyarat.

Mengutip dari media setempat, Sinta sendiri menceritakan kejadian itu berawal pada hari Minggu tepatnya dini hari.

Kala itu ia berangkat ke kawasan Lombok Timur menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan makanan ke sang ibu.

Namun sesampainya di jalan raya Desa Ganti tepatnya Kecamatan Praya Timur sebanyak empat pelaku penghadangan.

Bukan hanya itu. keempat orang itu menyerang Sinta memakai senjata tajam.

Kemudian Sinta melawan para pelaku menggunakan sebilah pisau kecil yang ia bawa seraya berteriak untuk meminta tolong.

Sayangnya tidak ada satu pun warga yang datang untuk menolongnya.

Dalam kejadian mengerikan tersebut, sebanyak dua pelaku tewas.

Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri setelah mendapati dua kawannya tumbang di tempat kejadian.

Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Fakta Korban yang Jadi Tersangka

Dari kronologi dalam fakta korban begal jadi tersangka, Sinta mengungkapkan kejadian setelah itu.

Sinta mengatakan usai berhadapan dengan empat orang begal, ia pergi ke rumah keluarganya agar bisa menenangkan diri.

Tak hanya itu, Sinta menjelaskan ia melakukan aksi tersebut lantaran dalam kondisi terpaksa.

Apalagi keempat pelaku menghadang dan menyerangnya menggunakan senjata tajam.

Hal inilah yang membuat Sinta mau tak mau harus melawan.

Karena itulah Sinta menilai seharusnya polisi tidak memenjarakannya, sebab jika ia yang mati tak ada orang yang akan bertanggung jawab.

Bukan itu saja, Sinta menegaskan dia tidak mempunyai kepandaian maupun ilmu kebal  dan murni mendapat perlindungan dari Tuhan.

Setelah Polres Lombok Tengah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka, Sinta dan keluarganya pun terguncang sampai tak bisa tidur.

Tetapi kini ia sedikit lega dan senang usai mendapatkan penanggungan penahanan.

Penangguhan itu ia dapatkan lantaran ada dukungan dari masyarakat terutama warga di Lombok Tengah.

Atas kejadian ini, Sinta berharap ia bebas secara murni dan tak sampai di meja pengadilan.

Pasalnya Sinta ingin ia bisa bekerja kembali seperti biasanya.

Tak lupa Sinta mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah mendukungnya sampai bisa terbebas.

Rupanya kejadian ini berawal dari penemuan dua jenazah pemuda oleh warga di Desa Ganti.

Kemudian personel Polsek Praya Timur dengan gabungan Polres Loteng atau Lombok Tengah menindaklanjuti penemuan dua jenazah tersebut.

Setelah itu mereka menemukan identitas dari kedua korban yaitu P berusia tahun serta OWP berumur 21 tahun.

Kedua jenazah rupanya warga di Desa Beleka tepatnya Kecamatan Praya Timur di Lombok Tengah.

Dari fakta korban begal jadi tersangka yang beredar, warga menemukan keduanya sudah dalam keadaan meninggal sekitar jam 01.30 dini hari.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button