
Diskominfo Ciamis kembali memperkuat edukasi publik mengenai ancaman digital yang semakin meresahkan, terutama terkait maraknya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Literasi Digital bertema “Strategi Cerdas Menangkal Dampak Negatif dari Internet” yang digelar di Aula Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 Kepala Keluarga peserta program P2WKSS.
Kelompok ini dipilih karena memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga, termasuk dalam menghadapi berbagai ancaman digital yang kian kompleks.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Ciamis, Herry Somantri, menegaskan, judi online dan pinjol ilegal kini menjadi dua ancaman paling merusak di ruang digital.
Keduanya bergerak agresif, memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.
Menurut Herry, banyak warga tergoda oleh iming-iming penghasilan cepat atau kemudahan akses yang ditawarkan dua layanan ilegal tersebut.
Namun, kemudahan ini sering kali menjadi pintu masuk menuju masalah finansial yang jauh lebih besar.
“Banyak masyarakat tergiur imbal hasil cepat, tetapi akhirnya terjebak utang dan persoalan ekonomi yang rumit. Judi online dan pinjol ilegal bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menggerus ketahanan keluarga,” tegasnya.
Melalui bimtek ini, Diskominfo memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana judol dan pinjol ilegal bekerja, termasuk pola tipu daya yang digunakan untuk menarik korban.
Peserta dibekali pemahaman mengenai:
- Cara kerja situs judol yang memanipulasi peluang hingga membuat pengguna sulit berhenti bermain
- Strategi pemasaran agresif pinjol ilegal yang memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat
- Bahaya bunga tinggi, denda tak wajar, serta ancaman penyebaran data pribadi pada korban pinjol ilegal
- Dampak psikologis dan sosial yang muncul ketika korban mengalami tekanan utang atau kecanduan judi online
Edukasi ini diharapkan membantu peserta mengenali tanda-tanda awal sebelum terjerumus lebih jauh.
Sebagai langkah pencegahan, Diskominfo mengenalkan metode sederhana namun efektif untuk menghadapi informasi digital yang berpotensi merugikan, yakni STOP, CEK, dan PILIH.
- STOP — berhenti dan menahan diri sebelum mengakses, mengunduh, atau mempercayai layanan keuangan dan situs hiburan daring yang tidak jelas legalitasnya.
- CEK — melakukan pengecekan sumber, termasuk legalitas platform dan ulasan terpercaya dari lembaga resmi.
- PILIH — hanya menggunakan layanan digital yang kredibel dan terdaftar resmi, serta menghindari situs dan aplikasi yang tidak memiliki izin.
Herry menekankan bahwa langkah preventif ini penting, mengingat rendahnya tingkat literasi digital masyarakat.
Berdasarkan data UNICEF, hanya 1 dari 20 orang di Indonesia yang pernah menerima edukasi literasi digital.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital yang aman, masyarakat juga diperkenalkan pada beberapa kanal resmi pelaporan konten berbahaya, termasuk:
- aduankonten.id — untuk melaporkan situs dan konten digital yang merugikan
- aduannomor.id — untuk melaporkan nomor telepon terkait penipuan, pinjol ilegal, atau penawaran judol
- Program Ciamis Libas Hoaks — inisiatif lokal untuk menangkal informasi palsu dan layanan ilegal yang beredar di Kabupaten Ciamis
Melalui kanal-kanal ini, Diskominfo berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan ruang digital.
Diskominfo Ciamis mendorong peserta bimtek untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyebarkan pemahaman mengenai bahaya judol dan pinjol ilegal.
Pengetahuan ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan keluarga, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.
“Harapannya, peserta dapat mengedukasi lingkungan sekitarnya agar lebih waspada. Dengan literasi digital yang baik, masyarakat akan lebih siap menghadapi ancaman dunia digital,” ujar Herry menutup kegiatan.





