
Kabupaten Ciamis mencatat capaian positif dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2025.
Per 2 Desember 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah menyentuh angka 94,23 persen dari target yang ditetapkan, menandakan bahwa pemerintah daerah berada di jalur yang tepat untuk menuntaskan target pajak tahun ini.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, target PBB-P2 2025 ditetapkan sebesar Rp 25,8 miliar.
Target tersebut terdiri atas PBB-P2 pokok sebesar Rp 23.011.395.932 dan tambahan piutang tahun 2024 sebesar Rp 1.300.378.809.
Dari total tersebut, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Rp 24.311.774.741 hingga awal Desember, atau tinggal kurang lebih Rp 1,5 miliar untuk menutup kekurangan.
Sekretaris Bapenda Ciamis, Dr. Angga Gustiana Yusman, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kepatuhan wajib pajak, sekaligus hasil dari penguatan strategi penagihan yang dilakukan sejak awal tahun.
“Realisasi sudah mencapai 94,23 persen. Kami optimistis kekurangan sekitar Rp 1,5 miliar dapat terpenuhi sebelum tahun berakhir,” ujar Angga.
Penguatan Penagihan dan Dorongan kepada Warga
Untuk memastikan target tercapai, Bapenda Ciamis melakukan berbagai upaya intensif, termasuk penagihan langsung kepada wajib pajak.
Angga menjelaskan bahwa petugas Bapenda bersama perangkat desa turun langsung ke lapangan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran.
Pendekatan tatap muka ini dianggap cukup efektif untuk menjangkau wajib pajak yang sebelumnya mengalami kendala atau belum memiliki akses informasi yang memadai.
“Jika masyarakat menghadapi kesulitan, kami siap memberikan penjelasan maupun solusi di tempat,” kata Angga.
Bapenda juga menerapkan kebijakan relaksasi, seperti penghapusan denda dan perpanjangan batas waktu pembayaran, guna mendorong masyarakat melunasi PBB-P2 tanpa khawatir terhadap sanksi tambahan.
Apresiasi bagi Desa dan Kolektor Pajak
Guna mempercepat capaian, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada desa yang berhasil melunasi setoran PBB-P2 lebih awal.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada kolektor pajak, yaitu Rp 1.000 per Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Skema insentif ini ditujukan untuk mendorong motivasi para kolektor agar lebih aktif dan responsif.
Tak hanya itu, Bapenda turut menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Undian tersebut biasanya digelar dalam kegiatan pelayanan jemput bola, seperti Galuh Go Digital dan Pepatah Manis, yang sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Digitalisasi Perpajakan Memudahkan Wajib Pajak
Capaian PBB-P2 2025 juga didukung oleh percepatan digitalisasi layanan pajak daerah.
Bapenda Ciamis telah meluncurkan aplikasi SI Jago (Sistem Informasi Pajak Galuh Online) yang memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak, termasuk pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring.
“Aplikasi SI Jago sudah tersedia di Play Store dan dapat digunakan warga untuk membayar pajak dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kolektor desa,” jelas Angga.
Selain SI Jago, Bapenda juga menyiapkan aplikasi PBB Monitoring yang khusus dibuat untuk desa dan kecamatan.
Melalui aplikasi ini, perangkat desa bisa memantau progres pembayaran PBB-P2 di wilayahnya secara real-time, termasuk data wajib pajak yang sudah dan belum melakukan pembayaran.
Sistem monitoring ini dinilai penting karena selama ini kolektor hanya dapat mengetahui pembayaran yang masuk melalui mereka, sementara transaksi yang dilakukan langsung oleh wajib pajak tidak dapat termonitor secara detail.
“Dengan aplikasi ini, kami mendorong transparansi dan meningkatkan efektivitas pemantauan di tingkat desa,” tambahnya.
Didukung Kebijakan Bupati dan Raihan Prestasi Digitalisasi
Digitalisasi perpajakan di Ciamis merupakan bagian dari kebijakan strategis Bupati Ciamis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.
Dukungan penuh pemerintah daerah inilah yang kemudian mengantarkan Kabupaten Ciamis meraih penghargaan Juara 1 TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kelas Kabupaten Wilayah Jawa–Bali pada 2025.
Angga menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bupati dan partisipasi masyarakat yang telah menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS dan kanal online lainnya. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola pajak yang lebih transparan dan modern,” tutupnya.





