Berita

Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi SINAR

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Kini para pengendara baik motor ataupun mobil akan semakin mudah berkat tata cara perpanjang SIM online.

Di mana berkat layanan tersebut, para pengemudi tak perlu jauh-jauh ke kantor SATPAS SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Meskipun perpanjangan secara online, tetap ada beberapa dokumen persyaratan yang harus para pengemudi lengkapi.

Sebagai informasi perpanjangan SIM secara online bisa pengemudi lakukan lewat aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Dengan aplikasi tersebut, semua proses untuk perpanjangan SIM bisa Anda lakukan dari rumah dan berlangsung secara online.

Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online?

Untuk perpanjang SIM, para pengemudi bisa mengunduh aplikasi SINAR terlebih dahulu di Google PlayStore atau App Store.

Namun sebelum memperpanjang SIM, pertama-tama Anda harus mempersiapkan dokumen sebagai persyaratannya antara lain:

 – E-KTP pengemudi

 – SIM lama

 – Hasil tes psikologi

 – Hasil RIKKES jasmani

 – Pas foto dengan background berwarna biru dan pastikan bukan hasil swafoto alias selfie.

 – Foto tanda tangan di atas selembar kertas putih polos dengan tinta tebal.

Selain itu pastikan juga dokumen yang Anda submit hasilnya tidak buram.

Hal ini penting untuk memudahkan proses verifikasi data serta demi menghindari penolakan dari SATPAS.

Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Online

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikutnya Anda bisa melakukan tata cara perpanjang SIM online di aplikasi SINAR.

Adapun cara perpanjangnya sendiri antara lain:

1. Pertama-tama silahkan download aplikasi SINAR serta lakukan verifikasi data pribadi.

Untuk cara satu ini jangan lupa Anda persiapkan dokumen yang diperlukan.

2. Setelah itu tekan menu SIM kemudian pilih opsi perpanjang SIM.

3. Kemudian ikuti petunjuk pengisian data yang Anda perlukan.

4. Berikutnya lakukan pembayaran untuk proses perpanjangan SIM.

5. Nantinya SATPAS melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.

Kalau data dan dokumen yang Anda butuhkan benar dan lengkap maka sistem akan mencetak SIM.

6. Sesudah itu SATPAS siap mengirim SIM baru ke rumah Anda atau bisa juga pengemudi mengambilnya sendiri di SATPAS.

Tata Cara Pembayaran Perpanjang SIM Online

Dalam cara perpanjang SIM online di atas, para pengemudi harus melakukan pembayaran untuk proses tersebut.

Di mana ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda lakukan dalam pembayaran proses perpanjang SIM.

Cara tersebut antara lain:

1. Teller BNI

Setoran Tunai:

Isi formulir untuk setoran rekening 

Pilih setoran tunai

Tulis nama pemilk rekening, nomor virtual account dan nominal setoran 

Tuliskan nama dan tanda tangan sebagai penyetor.

ATM BNI:

Pertama pilih menu lainnya

Tekan menu Transfer

Pilih opsi Rekening Tabungan

Klik ke Rekening BNI

Tuliskan nomor virtual account

Masukkan nominal transfer yang sesuai tagihan

Konfirmasi untuk pemindahbukuan

Mobile Banking BNI:

Cara pertama silahkan pilih menu Transfer

Lalu pilih antar rekening BNI serta input rekening baru

Selanjutnya tuliskan rekening debet, nominal transfer serta nomor virtual account

Masukkan password serta konfirmasi transaksi.

2. Teller Bank Lain

Setoran Tunai: 

Silahkan isi formulir transfer atau pengisian uang

Isi nomor virtal account di rekening tujuan

Tuliskan nama penerima di kolom nama virtual account

Masukkan nominal pembayaran yang sesuai berdasarkan tagihan

Untuk bank penerima silahkan isi dengan BNI.

ATM Bank Lain:

Tekan menu Transfer

Kemudian pilih opsi Rekening Bank Lain

Setelah itu input kode bank 009

Lalu tulis nomor virtual account di rekening tujuan.

Berikutnya input nominal pembayaran yang sesuai berdasarkan tagihan

Konfirmasi dan lakukan proses pembayaran.

Itulah tata cara perpanjang SIM online yang bisa Anda lakukan di rumah saja.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button