BeritaPemerintahan

Bupati Penajam Paser Utara Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yaki Abdul Gafur Mas’ud resmi menjadi tersangka kasus suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjadikannya tersangka dalam kasus suap kegiatan pekerjaan barang dan jasa di kabupaten PPU.

KPK mengamankan Abdul Gafur bersama sepuluh orang lainnya yakni ASN serta pihak dari swasta pada OTT di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Penangkapan berlangsung pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 lalu.

Adapun pengumuman penetapan Abdul Gafur bersama 10 orang lain sebagai tersangka berlangsung usai OTT hari Kamis 13 Januari malam.

Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Kemudian mereka menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Tak hanya bupati, KPK menetapkan pula Plt Sekda yakni PPU Mulyadi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

KPK pun menetapkan tersangka kepada Tata Ruang PPU Edi Hasmoro dalam kasus serupa. 

Lalu Kepala dalam Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga kawasan PPU yakni Jusman.

Tersangka selain Bupati Penajam Paser Utara ada Bendahara skala Umum DPC Demokrat yakni Nur Afifah Balqis.

Bukan itu saja, KPK menetapkan pula satu pihak swasta sebagai pemberi suap yakni Yudi atau Achmad Zuhdi.

Alexander menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan beberapa pekerjaan yang ada dalam agenda Pemkab PPU.

Proyek tersebut hadir dengan nilai kontrak sebesar 112 miliar rupiah pada tahun 2021 lalu.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek bernama multiyear yakni peningkatan jalan Sotek Bukti Subur dengan nilai 58  miliar rupiah.

Ada pula proyek pembangunan gedung perpustakaan bersama nilai kontrak mencapai 9,9 miliar rupiah.

Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan juga kuat dugaan sebagai penerima uang atas penerbitan sejumlah perizinan.

Perizinan itu antara lain bleach plant, HGU lahan sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kawasan PPU.

OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara berlangsung di lobi mall kawasan Jakarta Selatan.

Sederet Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara 

Sebelum terkena kasus OTT KPK, bupati Abdul Gafur Mas’ud juga sudah melakukan hal yang termasuk kontroversi.

  Tak mau menangani pandemi covid-19

Mengutip dari media setempat, Abdul Gafur Mas’ud sempat mengumumkan ia tak mau lagi mencampuri urusan penanganan pandemic.

Ia enggan melakukan hal tersebut di daerahnya yakni Penajam Paser Utara Kaltim di 29 Juni 2021 lalu.

Pernyataan itu ia utarakan setelah menghadiri Rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020 di DPRD PPU.

Alasan Abdul menyatakan hal tersebut lantaran ia merasa upaya-upaya selama tahap penanganan Covid-19 adalah masalah baginya.

Bahkan ia menyatakan sebagai pejabat politik, sudah seharusnya berpikir tentang keamanan diri sendiri.

Bukan itu saja Bupati Penajam Paser Utara menambahkan tentang permasalahan penanggulangan corona.

Di mana selama menjabat sebagai kepala daerah akan ia permasalahkan pada kepemimpinan yang mendatang.

  Dapat teguran Mendagri tentang masalah insentif Nakes

Melansir media setempat, Mendagri yakni Muhammad Tito Karnavian memberikannya teguran lewat surat tertanggal 26 Agustus tahun 2021 lalu.

Lewat surat tersebut, Tirto memberikannya teguran mengenai pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau innakesda.

Surat itu Tirto tujukan untuk sebanyak lima walikota serta lima bupati.

Salah satu yang mendapat surat teguran itu yakni Abdul Gafur Mas’ud yakni Bupati PPU.

Berdasarkan data Kemenkeu serta hasil monitoring, kesepuluh daerah itu termasuk Bupati Penajam Paser Utara  mendapat catatan khusus.

Untuk kabupaten yang ia pimpin ada catatan belum terdapat realisasi anggaran berjumlah 20.987.474.581 rupiah.

Padahal per 18 Agustus kala itu, Kabupaten PPU masuk kategori level 4.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button