BeritaPemerintahanProvinsi Jawa BaratRegional

Bapenda Ciamis Gencar Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis gencar mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat birokrasi dan masyarakat terkait aturan baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena Perda Nomor 15 Tahun 2023 lahir sebagai tindak lanjut dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Peraturan ini memuat ketentuan dan aturan baru yang harus menjadi pedoman bagi pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, serta masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Dr. Aef.

Penyesuaian Ketetapan Minimal PBB

Dr. Aef menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan untuk mengumumkan kenaikan pajak. 

Baca Juga :  DPPKBP3A Ciamis Bina Kelompok Perempuan Kepala Keluarga

“Kita tidak menaikkan pajak secara keseluruhan, kita hanya menyesuaikan ketetapan minimal pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini di Ciamis masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian akademik, jelas Dr. Aef, ketetapan minimal PBB di Ciamis disesuaikan dari semula Rp 7000 menjadi Rp12.500, penyesuaian ini dilakukan secara bertahap dan sistematis. 

“Sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis. Sebelum Surat Tanda Terima Setoran Pajak (STSP) didistribusikan, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang perubahan ini,” jelasnya.

Target PBB dan Strategi Pencapaiannya

Dr. Aef berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami aturan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu. 

“Target PBB Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar 24 miliar rupiah. Semoga dengan sosialisasi ini, target PBB dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Baca Juga :  SMA Informatika Ciamis Bangun Generasi Muda Cakap Teknologi

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan berbagai strategi mulai dari sosialisasi ke tiap desa.

Kemudian membuka dan memperbanyak channel pelayanan pembayaran, memberikan penghargaan dan reward kepada wajib pajak yang tepat dalam pembayaran.

Pemanfaatan Teknologi dan Apresiasi untuk Desa Taat Pajak

“Untuk memudahkan pembayaran, kita juga membuka pelayanan online melalui aplikasi SIJAGO yang sudah tersedia berbagai informasi seputar  pembayaran PBB ataupun pajak daerah, seperti pajak reklame, pajak air bawah tanah dan lainnya,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan berbagai e-commerce populer, seperti Tokopedia, Gopay, Blibli, Lazada, Shopee, Bukalapak. Alfamart, Indomart, Qris dan Kantor Pos, hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Dengan kemudahan tersebut, Dr. Aef berharap, PAD Kabupaten Ciamis akan semakin meningkat dan targetnya bisa tercapai. 

Baca Juga :  Galuh Wiyasa Street Food, Surga Kuliner dan Peluang bagi Milenial Ciamis!

“Apalagi pajak tersebut untuk pembangunan daerah dan manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat,” katanya. 

Dengan semua pelayanan itu, semoga masyarakatnya juga lebih taat lagi dan tepat waktu dalam membayar pajak. 

“Kami juga memberikan apresiasi kepada desa-desa yang telah melunasi PBB-P2 tepat waktu. Apresiasi tersebut diberikan kepada desa yang telah lunas cepat dan tepat, ” ungkap Dr. Aef.

Apresiasi dan reward telah menjadi program Bapenda Ciamis, berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya terkait pengelolaan PBB-P2. 

“Adapun bentuk apresiasi yang diberikan berupa kendaraan bermotor, komputer dan printer,” katanya.

Menurut Aef, apresiasi yang diberikan sebagai bentuk motivasi terhadap pemerintahan desa, terutama untuk para kepala desa dan juga perangkatnya. 

Reward yang diberikan berupa sepeda motor, komputer dan printer itu dapat dimanfaatkan oleh desa tersebut. 

“Misal untuk sepeda motor, mereka bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)

Lanjutkan Membaca
Back to top button