
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dijadwalkan akan melaksanakan kegiatan reses pada 4 hingga 15 November 2024.
Keputusan terkait jadwal reses ini ditetapkan dalam rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (22/10/2024), di ruang rapat Banmus, gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana.
Selain membahas jadwal reses, rapat Banmus ini juga memutuskan agenda penting lainnya, yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna tersebut direncanakan akan digelar Rabu, 23 Oktober 2024, dengan agenda utama Penjelasan Pj. Bupati Ciamis mengenai Raperda APBD Kabupaten Ciamis untuk Tahun 2025.
Seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat Banmus menyatakan persetujuan penuh terhadap jadwal kegiatan yang telah direncanakan.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas-tugas legislatif, termasuk menjembatani aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses dan memastikan pembahasan APBD berjalan lancar.
Kegiatan reses ini menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing.
Selama reses, mereka akan mendengarkan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Sementara itu, Rapat Paripurna yang akan datang diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses penyusunan APBD Tahun 2025, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis secara berkelanjutan.
Dengan agenda-agenda penting ini, DPRD Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam pembangunan daerah.





