Berita

Pengertian Aksi Pungli yang Viral Terjadi di Unsrat

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Reportasee.comAksi pungli belakangan ini menjadi isu yang viral di sosial media dan ramai dibicarakan oleh kalangan warganet di tanah air.

Hal ini bermula dari video yang menampilkan salah seorang wisudawan.

Wisudawan tersebut membawa poster yang tertulis Unsrat Masih Banyak Pungli tepat hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 lalu.

Lalu apa itu Pungli? Bahkan saat ini banyak praktik pungli yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

Pungli seakan sebuah momok menakutkan lantaran begitu meresahkan masyarakat di Indonesia.

Banyak orang yang merasa rugi atas aksi oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Apa itu pungli? Berikut pembahasan selengkapnya.

Mengetahui Pengertian Aksi Pungli yang Merugikan Masyarakat

Pungli adalah gabungan yang berasal dari dua kata dan membentuk sebuah suku kata.

Adapun penggabungan kata itu terkenal dengan suatu tahap akronim.

Dua kata yang bergabung tersebut adalah Pungutan dan Liar sehingga membentuk istilah pungli.

Menurut KBBI tentang aksi pungli, kata Pungli merupakan suatu kata dari benda.

Kata Pungli bermakna barang yang seseorang pungut dan pendapatan dari hasil aksi memungut.

Di sisi lain, kata liar adalah kata sifat yang memiliki beberapa makna tersendiri.

Makna tersebut antara lain tidak teratur, tidak ada yang memelihara, dan tidak resmi mendapat pengakuan dari pihak berwenang.

Kalau kita gabungkan, maka pungli mempunyai makna pengenaan biaya di sebuah tempat tidak seharusnya.

Atau dalam kata lain, pungli bersifat tidak resmi dan tidak resmi namun ada pemungutan atau pengenaan biaya.

Dari sinilah ramai masyarakat merasa rugi atas aksi beberapa orang yang melakukan aksi pungli di tempat tidak seharusnya.

Adapun pungli termasuk tindak pidana yang ada dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantaran termasuk dalam tindakan yang bisa terkena pidana, maka pungli masuk dalam tindakan korupsi.

Bahkan pungli juga merupakan jenis extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus aparat berantas.

Orang yang terlibat dalam aksi pungli bisa terjerat dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Faktor Terjadinya Pungli di Indonesia

Sementara itu praktik pungli di Indonesia seperti sudah menjadi budaya yang turun temurun.

Aksi kejahatan tersebut kerap terjadi tak hanya di kalangan pejabat namun masyarakat biasa juga banyak yang melakukan tindakan pungli.

Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab banyaknya praktik pungli di tanah air.

Beberapa faktor tersebut seperti penyalahgunaan wewenang, ekonomi, lemahnya SDM dan pengawasan serta budaya negative.

Secara umum, pungli akan berdampak terhadap ekonomi di masyarakat yang cenderung tidak stabil.

Dampak pungli lainnya adalah merusak kepercayaan publik, meresahkan masyarakat, kesenjangan sosial.

Bahkan pungli bisa merusak wibawa dan menghambat proses investasi dan pembangunan.

Di sisi lain pungli bisa berarti sebagai pemerasan di mana ada petugas meminta imbalan ke pengguna layanan.

Namun petugas tersebut menawarkan supaya urusan dapat cepat tercapai walaupun harus melanggar prosedur yang ada.

Sementara itu secara etimologi, kata pungli berasal dari bahasa China yakni Pung dan Li.

Kata Pung berarti persembahan dan arti Li adalah keuntungan, sehingga pungli artinya bisa saja mempersembahkan keuntungan.

Biasanya pelaku pungli adalah pejabat atau aparat pemerintah yang membuatnya masuk dalam kategori kejahatan penyalahgunaan jabatan.

Dengan demikian biasanya oknum pejabat bisa memaksa atau memersa seseorang agar memberikan sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri.

Ada pula istilah lain dari Pungli yang berarti uang pelican atau perokok.

Itulah pengertian dari aksi pungli yang menjadi sindiran seorang wisudawan dan viral di sosial media.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button