
Wakil Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, BC., IP., M.Si., menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Kedua prinsip kebangsaan tersebut, menurutnya, tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus dihayati dan diamalkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penegasan tersebut disampaikan Agun saat memberikan materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Kabupaten Ciamis, pada 31 Desember 2025.
Dalam kegiatan itu, ia mengajak masyarakat untuk kembali memahami makna kebangsaan secara utuh, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks.
Agun menjelaskan bahwa keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial merupakan kekayaan bangsa yang harus dikelola dengan semangat persatuan.
Prinsip Bhinneka Tunggal Ika, kata dia, menjadi perekat yang menjaga perbedaan tetap berada dalam satu bingkai NKRI.
Tanpa pemahaman yang kuat terhadap kedua prinsip tersebut, persatuan nasional berpotensi melemah.
Menurut Agun, nilai-nilai Pancasila yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan dan kesatuan, harus menjadi pedoman utama dalam menjaga harmoni sosial.
Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga sumber nilai dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan.
Sebagai anggota DPR RI yang telah menjalani tujuh periode masa jabatan, Agun menilai bahwa sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait arah demokrasi Indonesia.
Sosialisasi tersebut juga berfungsi sebagai rambu-rambu agar praktik demokrasi tetap berjalan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus dibangun di atas kesadaran ideologis yang kuat.
Tanpa pemahaman terhadap nilai dasar kebangsaan, demokrasi berisiko dijalankan dengan cara-cara yang menyimpang dari konstitusi dan semangat persatuan nasional.
“Kami berharap, melalui sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, demokrasi Indonesia dapat terus diperbaiki dan dijalankan sesuai dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Agun.
Lebih lanjut, Agun menuturkan bahwa Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keempatnya menjadi fondasi moral, ideologis, dan konstitusional yang harus dipahami serta diamalkan oleh seluruh warga negara.
Dengan memahami dan mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan, Agun meyakini bangsa Indonesia akan memiliki ketahanan ideologi yang kuat, mampu menjaga persatuan, serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam mempertahankan kedaulatan dan stabilitas politik nasional.
Ia juga menekankan bahwa penguatan nilai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi semakin relevan di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi informasi yang dapat memicu perpecahan jika tidak disikapi dengan bijak.
Oleh karena itu, edukasi kebangsaan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Badan Pengkajian MPR RI berharap nilai-nilai persatuan dan kebangsaan dapat terus hidup serta menjadi landasan bersama dalam membangun Indonesia yang damai, demokratis, dan berdaulat.





