
Wakil Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, BC., IP., M.Si., mengingatkan pentingnya menjaga praktik demokrasi di Indonesia agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, demokrasi yang berjalan tanpa landasan ideologis yang kuat berpotensi menyimpang dan justru melemahkan persatuan serta ketahanan bangsa.
Peringatan tersebut disampaikan Agun saat memberikan materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kota Banjar, pada 8 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur politik, melainkan sebuah sistem yang harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan ideologis.
Agun menjelaskan, Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keempat pilar tersebut berfungsi sebagai rambu-rambu yang menuntun jalannya demokrasi agar tetap selaras dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Menurut Agun, nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan kesatuan, serta penghormatan terhadap keberagaman harus menjadi roh dalam setiap praktik demokrasi.
Tanpa berpegang pada nilai-nilai tersebut, demokrasi berisiko melahirkan konflik, polarisasi, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai anggota DPR RI yang telah mengabdi selama tujuh periode berturut-turut, Agun menilai sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap batasan dan etika berdemokrasi.
Sosialisasi ini, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman sekaligus pengingat agar demokrasi tidak dijalankan secara bebas tanpa arah.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, demokrasi Indonesia dapat terus diperbaiki sehingga terbebas dari cara-cara yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar,” ujar Agun.
Lebih lanjut, Agun menuturkan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan berpendapat dan berpartisipasi politik, menurutnya, harus tetap berada dalam bingkai persatuan nasional dan menghormati hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, tantangan demokrasi ke depan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan dinamika global.
Dalam situasi tersebut, penguatan pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan menjadi semakin relevan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat memecah belah bangsa.
Agun menegaskan bahwa pengamalan Empat Pilar Kebangsaan akan membantu memperkuat ketahanan ideologi nasional, menjaga stabilitas politik, serta memperkokoh keutuhan NKRI.
Dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat tumbuh secara matang dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan oleh MPR RI, Agun berharap nilai-nilai Pancasila dan konstitusi dapat semakin diinternalisasi oleh masyarakat, sehingga demokrasi Indonesia tetap berada di jalur yang benar dan sejalan dengan cita-cita bangsa.





