BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

Tim Advokat Laporkan 7 Oknum Guru SD di Banjar ke Polres Ciamis

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Tim advokat dari Kantor Hukum HN Nana Suryana, melaporkan tujuh orang oknum guru SD di Kota Banjar atas dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.  

Ketujuh orang oknum guru tesebut merupakan tenaga pendidik sekolah dasar (SD) di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Aziz Aptira, SH., Kuasa Hukum BPR BKPD Pangandaran Cabang Ciamis, menjelaskan, tujuh orang oknum guru SD tersebut kuat dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Menurut Aziz, oknum guru tersebut memalsukan dokumen penting sertifikasi pendidik untuk mendapatkan program kredit atau pinjaman.

Dokumen palsu itu selanjutnya mereka pakai untuk mendapatkan fasilitas program pinjaman kredit sertifikasi pegawai (KSP) dari BPR BKPD Pangandaran.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Disnaker Ciamis Sebut 30 Pencari Kerja Urus Kartu Kuning Perhari

“Tim advokat melaporkan tujuh oknum guru terkait penipuan,” kata Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menuturkan, dugaan tindak penipuan itu berawal dari proses pengajuan permohonan pinjaman kredit di BPR BPKD Pangandaran.

Ketujuh oknum guru SD tersebut, kata Aziz, menggunakan dokumen sertifikasi pendidik palsu sebagai agunan atau jaminan.

Setelah menemukan fakta tersebut, Aziz mengungkapkan, pihaknya (BPR BKPD Pangandaran) mengadakan musyawarah dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjar.

Dari risalah musyawarah, kata Aziz, ada indikasi ketujuh oknum guru tersebut menggunakan sertifikat pendidik palsu.

Aziz mengakui, awalnya pihak BPR BKPD Pangandaran tidak menaruh curiga, karena berkasnya lengkap, berikut rekomendasi dari tempat debitur bekerja.

Tapi setelah pihak BPR BKPD Pangandaran mengonfirmasi lebih lanjut, ketujuh oknum guru SD itupun membenarkannya.

Baca Juga :  250 Kepsek dan 55 Ketua Komite di Ciamis Ikuti Peningkatan Kompetensi Sekolah Penggerak

Mendapati fakta tersebut, Aziz menegaskan, pihaknya kemudian memutuskan untuk melaporkan ketujuh oknum guru SD di Kota Banjar tersebut ke kepolisian.

Aziz menambahkan, Tim Advokat akan mengawal proses penegakan hukum terhadap ketujuh oknum guru tersebut supaya berjalan sesuai prosedur.

Pada kesempatan itu, Aziz juga berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi semua bank Priangan Timur (Priatim).

“Semoga tidak ada kejadian serupa. Duplikasi sertifikat pendidik merugikan dan meresahkan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca
Back to top button