
Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kabar mobil dinas Camat Lakbok nunggak pajak yang viral di media sosial dan menjadi sorotan hangat.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman, memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (25/2/2026) di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican.
Menurutnya, insiden ini sama sekali bukan unsur kesengajaan dari pihak kecamatan, melainkan murni akibat kendala administrasi.
Lebih lanjut, Andang memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis sangat menaruh perhatian pada kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimanapun, seorang pelayan publik wajib menjadi teladan masyarakat luas, terutama dalam ketaatan membayar pajak.
Semua pegawai Pemkab Ciamis harus patuh dan dapat memberikan contoh yang baik untuk membayar pajak tepat pada waktunya,” tegas Andang di sela-sela agenda kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Meskipun isu ini terlanjur menjadi perbincangan, Andang memastikan bahwa pihak kecamatan sebenarnya sudah berupaya melunasi kewajiban tersebut.
Sayangnya, proses administrasi pengajuan pembayaran ke Samsat tersebut tertolak oleh sistem.
Bukan tanpa alasan, penolakan ini terjadi karena dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas tersebut hilang sehingga tidak dapat disertakan.
Kendala teknis administratif inilah yang membuat resi pembayaran dari pihak Samsat tidak kunjung keluar.
Menurut Andang, untuk kendaraan dinas Camat Lakbok itu sebenarnya bukan tidak dibayar ke Samsat.
“Namun, ada kendala administrasi, seperti BPKB yang tidak bisa disertakan karena hilang. Akibatnya, pembayaran tidak bisa diterima,” ungkap Andang meluruskan asumsi liar di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Ciamis saat ini tengah fokus mengurus dan membenahi dokumen kendaraan yang hilang agar masalah tunggakan bisa segera tuntas.
Sekda Ciamis bahkan pasang badan untuk menegaskan bahwa kejadian ini adalah murni masalah prosedur dokumen, bukan karena kelalaian personal Camat Lakbok.
Oleh karena itu, percepatan pengurusan dokumen kini menjadi prioritas agar kewajiban pajak dapat segera diselesaikan.
Kejadian ini juga otomatis menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi di lingkup Pemkab Ciamis mengenai tata kelola aset.
Pada akhir keterangannya, Andang kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran pegawainya.
Ia menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi kendaraan bermotor, baik itu kendaraan dinas berpelat merah maupun mobil pribadi berpelat hitam; semuanya wajib taat berkontribusi kepada negara.





