
Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, sebuah penghargaan inovatif pertama di Jawa Barat yang bertujuan untuk mengapresiasi masjid-masjid yang memenuhi standar keramahan dan aksesibilitas bagi semua kalangan.
Acara peresmian yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, di Gedung KH Irfan Hielmy ini menjadi momentum penting dalam pengembangan fasilitas keagamaan di Jawa Barat.
Dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh agama, dan masyarakat, peluncuran ini menandai komitmen Ciamis dalam membangun masjid yang lebih inklusif, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat syiar Islam yang ramah dan toleran.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menegaskan bahwa penghargaan ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan kualitas masjid agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi umat.
“Kami ingin masjid tidak hanya memiliki infrastruktur yang baik, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana menerapkan manajemen yang baik agar masjid bisa lebih makmur dan bermanfaat bagi umat,” ujar Bupati Herdiat.
Meskipun kondisi keuangan daerah cukup terbatas, pemerintah Kabupaten Ciamis tetap memprioritaskan pengembangan kegiatan keagamaan, termasuk penyelenggaraan Anugerah Masjid Ramah.
Anugerah Masjid Ramah tidak sekadar memberikan apresiasi, tetapi juga menjadi standar baru dalam pengelolaan masjid yang lebih inklusif dan nyaman bagi seluruh kalangan.
Terdapat enam kriteria utama yang menjadi dasar penilaian:
✅ Ramah Lansia – Masjid harus menyediakan fasilitas yang memudahkan lansia dalam beribadah.
✅ Ramah Difabel – Adanya fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas agar mereka dapat beribadah dengan nyaman.
✅ Ramah Lingkungan – Masjid diharapkan menerapkan konsep ramah lingkungan seperti pengelolaan air wudhu yang efisien dan penggunaan energi terbarukan.
✅ Ramah Anak dan Perempuan – Masjid harus memberikan ruang ibadah yang aman dan nyaman bagi perempuan serta ramah terhadap anak-anak.
✅ Ramah Keberagaman – Masjid diharapkan menjadi pusat persatuan umat tanpa memandang perbedaan.
✅ Ramah Musafir dan Dhuafa – Penyediaan fasilitas yang memadai bagi para musafir dan masyarakat kurang mampu.
Dengan kriteria ini, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang sosial yang mengayomi semua kalangan.
Proses penilaian untuk Anugerah Masjid Ramah 2025 akan berlangsung mulai Maret hingga November 2025.
Sebanyak 100 masjid telah terdaftar dalam kompetisi ini, yang terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:
- Masjid Besar
- Masjid Jami
- Masjid Pelayanan di Pinggir Jalan
Penilaian akan dilakukan berdasarkan tiga aspek utama yang menjadi landasan dalam pengelolaan masjid:
🔹 Idarah (Manajemen Pengelolaan Masjid) – Mencakup tata kelola administrasi dan transparansi pengelolaan dana.
🔹 Imarah (Kepemimpinan dan Pengawasan) – Mengukur bagaimana masjid menjadi pusat dakwah dan aktivitas keagamaan yang inklusif.
🔹 Riayah (Pemeliharaan dan Perawatan) – Melihat sejauh mana masjid menjaga kebersihan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi jamaah.
Para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kompetisi ini dengan meningkatkan pelayanan dan fasilitas masjid mereka.
Bupati Herdiat menegaskan bahwa masjid yang baik bukan hanya dinilai dari bangunan yang megah, tetapi dari bagaimana ia dapat mengakomodasi seluruh jamaah tanpa terkecuali.
“Intinya, bagaimana para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menciptakan kenyamanan di masjid bagi semua generasi, termasuk lansia dan difabel. Masjid harus menjadi tempat yang menyenangkan dan mudah diakses oleh semua pihak,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap bahwa penghargaan ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut serta dalam menciptakan masjid yang lebih ramah, terbuka, dan inklusif.
Melalui Anugerah Masjid Ramah 2025, diharapkan masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memperkuat persatuan umat, mendukung keberagaman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah.
Inisiatif Anugerah Masjid Ramah yang diluncurkan oleh Kabupaten Ciamis bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem masjid yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan berbagai kriteria penilaian yang ketat serta dukungan dari berbagai pihak, program ini diharapkan dapat menjadi standar nasional dalam pengelolaan masjid yang lebih humanis, berdaya guna, dan inklusif.
Langkah Ciamis ini membuka jalan bagi hadirnya masjid-masjid yang lebih ramah, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat peradaban yang mengayomi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.





