Berita

Cara Mengaktifkan Fitur Tag Konten Kreator untuk Kredit Pencipta Aslinya

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
H. Dindin Hardi S.Pd.,M.Pd

Reportasee.comCara mengaktifkan fitur tag konten kreator berikut ini penting untuk Anda ketahui sebagai konten creator yang terinspirasi dari video viral.

Belum lama ini, platform sosial media Tiktok merilis fitur baru untuk penggunanya.

Fitur tersebut memungkinkan pengguna menandai atau tag creator konten viral.

Di mana tag ini menjadi sebuah pengakun atau kredit atas karya mereka.

Tagging atau penandaan konten creator ini bisa Anda lakukan dalam keterangan tepatnya deskripsi video.

Dalam laman resminya, pihak Tiktok pun memberikan tanggapan terkait fitur terbaru mereka.

Mereka mengatakan fitur baru ini memungkinkan kredit atau pembuat konten.

Selain itu fitur lebih memungkinkan untuk atribusi yang andil untuk kalangan komunitas pembuat konten serta pembuat konten Tiktok.

Rupanya perubahan dari Tiktok tersebut merupakan respons yang berasal dari banyaknya keluhan kalangan pengguna.

Memang para pengguna mengeluhkan konten yang sering menumpang atau sekedar menempel di konten-konten viral.

Mengutip dari media setempat, beberapa waktu sebelumnya beberapa creator tarian black dance alias warga kulit hitam melakukan mogok massal.

Aksi mogok massal mereka ini muncul usai sejumlah video yang pengguna lain buat menjadi viral.

Akan tetapi para pengguna tersebut tidak memasukan kredit ataupun atribusi untuk creator awal.

Hal ini tidak lepas dari penampilan salah satu bintang Tiktok bernama Addison Rae.

Ia tampil di Late Night with Jimmy Fallon pada tahun 2021 lalu.

Kala itu, Rae menampilkan sejumlah dance viral yang ia ciptakan tanpa menyebutkan siapa penciptanya.

Padahal pencipta dance itu yakni Tiktokers masyarakat kulit hitam yang jumlah pengikutnya cenderung sedikit.

Untuk mewujudkan permintaan dari para creator sekaligus pengguna itu, Tiktok menghadirkan fitur baru.

Pihak Tiktok berharap fitur baru mereka mampu mengakomodir kebutuhan tersebut dari para penggunanya.

Viral Diprotes Pencipta Black Dance, Ini Cara Mengaktifkan Fitur Tag Konten Kreator

Karena itulah bagi Anda yang terinspirasi dari sebuah video wajib mengetahui bagaimana cara mengaktifkan fitur tag konten kreator ini.

Sementara itu Direktur Komunitas Kreator Tiktok mengatakan fitur tag menjadi langkah penting dalam komitmen berkelanjutan mereka.

Di mana komitmen sendiri untuk investasi pada sumber daya serta pengalaman suatu produk yang mendukung budaya apresiasi alias kredit.

Selain itu mereka juga memastikan Tiktok tetap menjadi wadah untuk ekspresi kreatif.

Ia melanjutkan, para pembuat konten bisa dengan mudah serta langsung mengutip inspirasi dari pencipta asli.

Baik dalam mengambil bagian di tren terbaru, menambahkan bagian lucunya saja ke lelucon maupun membuat suara viral berikutnya.

Sebagai informasi, memang saat ini Tiktok menjadi salah satu platform sosial media yang begitu populer.

Awalnya platform tersebut ramai warganet bicarakan lantaran konten tarian yang menghibur.

Namun kini Tiktok berkembang dengan penyajian konten lain yang lebih bermanfaat seperti edukasi, tips dari banyak hal dan lain-lain.

Berikut adalah cara untuk mengaktifkan fitur tag atau penanda konten creator Tiktok.

1. Pertama silahkan buat ataupun edit sebuah video Tiktok.

2. Setelah itu di halaman unggah tekan ikon berupa video baru.

3. Sesudah berada di halaman tag video, para pengguna bisa memilih video yang mereka unggah, favorit ataupun sukai.

Selain itu pengunggah juga bisa memilih suara yang relatif sama.

4. Setelah konten kreator memilih, otomatis sistem menambahkan tag video sebagai mention di bagian caption videonya.

Itulah bagaimana cara mengaktifkan fitur tag konten kreator yang dapat Anda lakukan jika terinspirasi dari video viral.

Fitur ini penting Anda gunakan untuk mengapresiasi karya dari pencipta aslinya.

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button