BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

BPD Segera Gelar Musdes Bahas Kelakuan Kades Kertaharja Cijeungjing Ciamis

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal
Aqsa Guest House

BPD Desa Kertaharja akan segera mengagendakan rapat musyawarah desa (Musdes) untuk membahas insiden memalukan yang dilakukan Kades Kertaharja.

Ketua BPD Desa Kertaharja, Ai Kusdiana, membenarkan agenda rapat Musdes yang akan digelar Senin (24/04/2023).

Ai menilai, perbuatan Kades Kertaharja mencoreng nama baik institusi dan Desa Kertaharja.

“Perbuatannya sudah melewati batas, dan warga merasa kecewa karena sudah beberapa kali memaafkan,” katanya.

Menurut Ai, Kades Kertaharja sudah beberapa kali melakukan kesalahan dan warga sudah beberapa kali memberikan kesempatan.

“Tapi ini terjadi lagi, kami (BPD) harus bertindak,” tandasnya.

Ai mengaku akan menyerahkan keputusan soal perilaku Kades Kertaharja pada peserta rapat Musdes nanti.

“Mudah-mudahan keputusan kali ini yang terbaik,” katanya.

Baca Juga :  Hanya Rp. 200 Ribu!!! Bisa Punya Rumah di Perum Kota Galuh Ciamis

Baca juga : Gegara Dugaan Perzinaan, Warga Giring Kades Kertaharja ke Mapolsek Cijeungjing Ciamis

Sebelumnya, warga Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, melaporkan Kades Kertaharja berinisial AT ke Polsek Cijeungjing.

Pelaporan itu terkait dugaan perzinaan yang dilakukan Kades Kertaharja dengan seorang wanita berstatus istri orang berinisial D.

Lili Sadili (67), salah satu warga, sebagaimana dilansir dari media setempat, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Lili, warga sebelumnya menggiring pasangan tersebut karena diduga kuat melakukan perzinaan.

Kini, pasangan tersebut pun berhasil diamankan di Mapolsek Cijeungjing.

Kapolsek Cijeungjing, AKP Alan Dahlan, SH.,MH., tidak menyangkal informasi tersebut.

Alan mengungkapkan, warga membawa AT ke Mapolsek Cijeungjing karena warga mencurigainya melakukan perzinaan.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Disnaker Ciamis Sebut 30 Pencari Kerja Urus Kartu Kuning Perhari

Di Mapolsek, para pihak, AT dan D, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Warga dan istri AT yang sengaja dihadirkan, menyaksikan AT dan D saat membuat pernyataan.

Dari pengakuannya, D mengaku masih berstatus istri orang namun sedang dalam proses perceraian.

Lanjutkan Membaca
Back to top button