BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

BPUM BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Ini Persyaratannya!

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
pmb Unigal

Reportasee.com – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM BLT UMKM rencananya akan berlanjut pada tahun 2021 ini.

Hal tersebut sebagaimana pernyataan Direktur Jendral Anggaran Kementrian Keuangan, Askolani.

Menurut Askolani, penyaluran BLT UMKM mulai cair pada Bulan Maret tahun 2021 ini.

Untuk kisaran besaran bantuannya masih sama, yakni sekitar Rp 2,4 juta.

Askolani menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan program bantuan bagi UMKM tersebut.

Kemungkinan besar, kata Askolani, pelaksanaannya berawal dari Bulan Maret 2021.

Terkait kuota dan alokasi anggaran, lanjut Askolani, masih dalam tahapan perumusan.

Selain itu, skema proses pencariannya juga masih dalam tahapan perumusan.

“Jadi untuk lebih lanjutnya, tunggu saja,” terangnya.

Sementara itu, untuk menunggu pencairan bantuan ini, siapkan terlebih dahulu persyaratannya.

Baca Juga :  Kabupaten Ciamis

Ini persyaratan yang harus masyarakat atau pelaku UMKM siapkan;

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMD dan BUMN.
5. Tidak mempunyai kredit perbankan atau KUR.

Selain itu juga, calon penerima bantuan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/ kota masing-masing.

Adapun berkas yang harus masyarakat siapkan yaitu:

1. NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
2. Nama Lengkap.
3. KTP.
4. Alamat tinggal sesuai KTP.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.

Nantinya, jika menerima bantuan BPUM BLT UMKM, calon penerima akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Baca Juga :  Sejarah Berdirinya Kabupaten Pangandaran Jawa Barat

Baru kemudian bisa mengurusnya di Bank terdekat. Semoga Beruntung!

Editor : Ramdani

Lanjutkan Membaca
Back to top button