Berita

Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, DPR Bongkar Bahaya Tersembunyi Jika Kapolri Tunduk pada Menteri

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menyidangkan uji materi Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 terkait wacana agar institusi Polri di bawah kementerian, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan lagi berada langsung di bawah kendali Presiden.

Usulan ini sontak mendapat perlawanan keras dari pihak DPR RI dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut para legislator, menggeser posisi Korps Bhayangkara ke ranah kementerian sangat berbahaya karena akan membuat institusi penegak hukum tersebut rentan terhadap campur tangan agenda politik menteri yang menjabat, serta berisiko mengaburkan rantai komando nasional tingkat tinggi.

Mengurai Duduk Perkara Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai posisi ideal kepolisian ini kembali mencuat ke permukaan publik akibat adanya gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh tiga orang warga negara, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.

Mereka secara spesifik menggugat Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri. Para pemohon mendesak agar frasa “di bawah Presiden” dimaknai ulang menjadi “di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri”.

Argumentasi utama mereka adalah posisi kepolisian yang langsung berada di bawah komando Kepala Negara dianggap membuka celah diskriminasi hukum dan rawan penyalahgunaan kekuasaan tanpa adanya filter dari kementerian.

Namun, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian ini langsung dimentahkan oleh pandangan resmi dari perwakilan rakyat di Senayan.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Tersembunyi di Balik Penerbangan Haji

Risiko Dualisme Komando Jika Polri di Bawah Kementerian Disahkan

Dalam persidangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hadir mewakili kelembagaan parlemen untuk membongkar kelemahan fatal dari usulan para pemohon.

Salah satu argumen terkuat dari penolakan DPR adalah munculnya potensi ancaman keamanan akibat birokrasi yang berbelit.

Jika wacana Polri di bawah kementerian disahkan, hal ini diyakini akan menciptakan dualisme komando yang sangat membingungkan di tubuh aparat.

Saat ini, Kapolri memegang rantai komando tunggal dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Situasi darurat keamanan berskala nasional sering kali membutuhkan keputusan eskalasi yang sangat cepat dari Kepala Negara.

Sebaliknya, apabila kepolisian disubordinasi di bawah kementerian, alur pelaporan menjadi lebih lambat.

Adanya “perantara” menteri justru akan menghambat pergerakan respons taktis kepolisian.

Lebih jauh lagi, ide Polri di bawah kementerian bisa memunculkan benturan instruksi manakala terdapat perbedaan penafsiran kebijakan antara menteri teknis dengan perintah langsung dari Presiden.

Bahaya Laten Politisasi Institusi Penegak Hukum

Selain masalah efektivitas komando, DPR menyoroti bahaya tersembunyi yang jauh lebih mengkhawatirkan, yaitu hilangnya independensi.

Perlu diingat bahwa jabatan menteri adalah jabatan politis yang diangkat oleh Presiden, dan umumnya berasal dari representasi partai politik pendukung pemerintah.

Apabila institusi yang memiliki kekuatan koersif bersenjata tunduk pada seorang politisi murni, objektivitas penegakan hukum akan sangat mudah terkompromi.

Kebijakan operasional kepolisian bisa saja disetir dari belakang layar untuk melayani kepentingan elektoral atau agenda partai sang menteri.

Menolak wacana Polri di bawah kementerian merupakan langkah krusial untuk mencegah institusi ini diombang-ambingkan oleh dinamika reshuffle kabinet dan kepentingan elit politik sesaat.

Baca Juga :  Menjaga Arah Politik: Mengapa Rambu Rambu Demokrasi Indonesia Mulai Melonggar?

Bantahan Terhadap Tudingan Lemahnya Pengawasan

Para pemohon gugatan berasumsi bahwa kepolisian tanpa kementerian tidak memiliki kontrol yang memadai. Namun, DPR secara tegas membantah asumsi keliru tersebut.

Mekanisme pengawasan terhadap institusi Polri sejatinya sudah diatur secara berlapis dan sangat demokratis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Walaupun Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden, proses pengangkatan dan pemberhentiannya tidak bisa dilakukan secara otoriter oleh satu pihak.

Presiden mutlak membutuhkan persetujuan dari DPR RI melalui tahapan fit and proper test yang ketat.

Oleh karena itu, dalih bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian diperlukan untuk kontrol sipil menjadi tidak relevan.

Karena fungsi kontrol tersebut sudah dijalankan secara maksimal oleh lembaga legislatif dan Kompolnas.

Menjaga Muruah dan Independensi Aparat

Pada puncaknya, dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian penting bagi arah reformasi hukum di Tanah Air.

Publik menyadari bahwa perbaikan di dalam tubuh kepolisian, seperti peningkatan integritas dan pemberantasan korupsi internal, memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Akan tetapi, memindahkan kedudukan lembaga ini ke ranah kementerian bukanlah sebuah solusi, melainkan langkah mundur (setback) bagi cita-cita reformasi.

Memaksakan wacana Polri di bawah kementerian justru berisiko membawa sistem tata negara kita kembali ke era kelam, di mana penegakan hukum sangat mudah diintervensi oleh pemegang kekuasaan.

Kini, masyarakat luas dan seluruh pemangku kepentingan menanti kebijaksanaan serta ketegasan para Hakim Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut demi menjaga independensi Korps Bhayangkara.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca