Tarif Pajak Kendaraan Turun, Skema Opsen Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan skema baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebagai bagian dari implementasi skema ini, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan untuk mengakomodasi opsen tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan Opsen Pajak Daerah

Skema baru ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan dalam bentuk persentase tertentu. Mekanisme ini menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Tujuannya adalah agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara otomatis.

Mekanisme Pembayaran dan Manfaatnya

Melalui mekanisme pembayaran terpisah (split payment), setoran pajak akan langsung dibagi antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen-nya.

Dengan demikian, kabupaten/kota dapat menerima pendapatan lebih cepat.

Sistem ini juga diharapkan memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan serta pengawasan pajak.

Selain itu, pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai bagi hasil kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB

Untuk mendukung penerapan opsen, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%, jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 2% sesuai UU No. 28 Tahun 2009.

Tarif pajak progresif juga diatur maksimal sebesar 6%, sementara BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%.

Contoh Perhitungan Pajak

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan PKB dan opsen dengan tarif baru:

  • Sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100.000.000 dan bobot 1,0.
  • Tarif PKB lama: 2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 2.000.000. Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
  • Tarif PKB baru: 1,2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000.
  • Opsen: 66% x Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
  • Total: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000.

Dalam skema baru, Rp 1.200.000 masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima pemerintah kabupaten/kota.

Hasilnya, biaya yang dibayar pemilik kendaraan relatif sama, meski dengan penyesuaian tarif.

Implikasi Kebijakan Daerah

Tarif opsen dan PKB yang diterapkan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dengan penurunan tarif maksimal PKB, pemerintah daerah diharapkan menetapkan tarif yang tidak membebani wajib pajak, sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak—mendorong kelancaran penerimaan daerah, memperbaiki postur APBD, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan...

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Waspada Ancaman Penipuan Digital: FBI dan Teknologi Serukan Perlindungan Maksimal

Ancaman penipuan digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi, dan...

Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, Dipicu Penurunan Harga Bahan Pokok

Inflasi Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah...
spot_img

Topik

PDIP Usulkan Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan...

Truk Tabrak Kerumunan di New Orleans, 15 Tewas: FBI Selidiki Kaitan dengan ISIS

Insiden tragis mengguncang perayaan Tahun Baru di French Quarter,...

Fico Fachriza Klarifikasi Soal Pinjaman Uang, Sebut Hanya Minta Bantuan

Komika Fico Fachriza kembali menjadi sorotan setelah kabar dirinya...

Waspada Ancaman Penipuan Digital: FBI dan Teknologi Serukan Perlindungan Maksimal

Ancaman penipuan digital semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi, dan...

Inflasi 2024 Terendah Sejak 1958, Dipicu Penurunan Harga Bahan Pokok

Inflasi Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebagai yang terendah...

Ketidakhadiran Prabowo di Acara BEI: Dialog Awal Tahun Batal

Pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025...

Kiano Curhat Perbedaan Pola Asuh Baim-Paula

Kiano Tiger Wong, anak dari pasangan selebritas Baim Wong...

Polisi Geledah Jeju Air dan Bandara Muan Terkait Kecelakaan Boeing 737-800

Polisi Korea Selatan melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis pagi...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img